Kembali Suci Dengan Mengeluarkan Zakat Fithri

  • 19 Juni 2017
  • REDAKSI
  • 6018

Manusia adalah tempatnya salah, begitupun ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Nur Siti Latifah, SE., alumni UKMKI UNTAG Surabaya mengatakan bahwa dalam melakukan ibadah puasa orang sering melakukan perbuatan yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyertakan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasa hamba-Nya.

" Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits, bahwa Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim. Zakat fitrah hanyalah istilah yang ada di  Indonesia  dalam  menyebut  zakatul  fithri,  adapun  dalam  kajian  fiqih  klasik zakat fitrah disebut zakatul fithri. Arti al-fithri adalah (berbuka) dari puasa Ramadhan, dengan demikian zakatul fithri adalah zakat yang wajib dikeluarkan bertepatan dengan hari raya berbuka puasa. " ucapanya pada warta17agustus.com

Dia melanjutkan, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan dalam hadistnya mengenai hikmah zakat fithri. “ Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah (HR. Abu Dawud) ”.

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan adanya Ijma’ (kesepakatan) ulama tentang kewajiban zakat fithri ini. Yang intinya dengan telah ada kesepatakan semua ahli ilmu tentang shadaqah fithri sehingga sudah jelas bahwa hukum zakat fithri adalah wajib. Tetapi tetap Allah maha pemurah, tidak pernah membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dalam firmannya Q.S. Al- Baqarah : 286 tentang syarat kemampuan berzakat “ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ”.

" Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi’iyyah, dan Hanabilah) yaitu ketika seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang - orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam ‘Id dan siangnya. Karena orang yang demikian ini telah memiliki kecukupan. " jelas Alumni Prodi Ekonomi Pembangunan tersebut.

Syarat wajib zakat fithri dua, yaitu Islam dan mampu. Seperti yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan dalam hadistnya “ Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id) ”.

 

" Kita berdoa agar Allah Subhanahu Wa’ Ta’ala senantiasa menerima semua amalan kita di bulan yang penuh berkah, karena kita sebagai manusia yang penuh dosa ini tidak pernah tahu mana amalan ibadah kita yang diterima oleh-Nya. Dan semoga dengan mengeluarkan zakat fithri mampu menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini sehingga kita kembali menjadi manusia yang suci, Aamiin Ya Rabbal aalaamiin. " Pungkas mantan ketua bidang Mentoring UKMKI itu.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI