Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Menjelang Hari Raya Idul Adha, bagi umat Muslim yang akan berqurban dilarangan memotong kuku dan rambut ketika memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan dilakukan. Terdapat beberapa pendapat di kalangan para ulama terkait larangan tersebut.
Lebih jelas, rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh dan tidak ada anjuran mencukurnya. Sedangkan rambut mustahab yang dimaksud adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan bulu ketiak (Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472).
Qurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk orang lain juga, seperti berqurban dengan niat untuk diri sendiri, untuk keluarga, handai taulan dan lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan qurban.
Beliau berdoa, ‘’Ya Allah ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.’’ (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).
Sedangkan dalam hadits sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu dinyatakan sebagai berikut, ‘’Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang suami menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.’’ (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Meskipun begitu, kemudian muncul pertanyaan terkait larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat qurban tersebut, jawabannya adalah hanya berlaku untuk yang melakukan qurban saja. Artinya tidak untuk keluarga lain yang diniatkan.
Hal ini berdasarkan dzohir hadis sebagai berikut, ‘’Siapa saja yang ingin berqurban dan telah memasuki awal Dzulhijah, maka janganlah memotong rambut dan kukunya hingga ia berqurban.’’ (HR. Muslim).
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut pada yang berqurban atau yang mengeluarkan biaya untuk membeli hewan kurban.
Sumber : bsmu.or.id
Reporter