Seharusnya UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Menerapkan Prinsip Strict liability

  • 10 Februari 2015
  • 5948

Fauzan Ramon, SH.,MH, berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya kemarin (9/2/2015), setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji di ujian terbuka. Ujian terbuka dilaksanakan di Gedung Graha Wiyata lantai 1. Adapun judul disertasinya adalah “Prinsip Perlindungan Hukum Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen”.

Fauzan, yang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Selatan ini,  dalam disertasinya menyimpulkan bahwa prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, belum cukup memadai terhadap konsumen. Sebab perlindungan hukum terhadap konsumen masih menggunakan prinsip tanggung gugat terbalik, dengan membebankan kewajiban bagi pelaku usaha untuk membuktikan bahwa kerugian yang diderita bukan merupakan akibat dari perbuatan pelaku usaha. Hal ini tentunya tidak berbeda dengan prinsip tanggung gugat atas dasar pembuktian kesalahan, yang menganut prinsip liability based on fault, hanya saja dalam prinsip ini membebankan pembuktian kepada penggugat atas kesalahan tergugat yang menimbulkan kerugian. Di samping itu, juga membuktikan adanya hubungan kausal antara kesalahan pelaku usaha dengan kerugian yang diderita konsumen. Prinsip demikian tidak memberikan jaminan perlindungan hukum yang pasti terhadap konsumen yang secara faktual menderita kerugian akibat menggunakan produk dari pelaku.

Hakekat sengketa konsumen merupakan sengketa antara konsumen akhir sebagai penikmat barang dan/atau jasa yang terakhir dengan pelaku usaha sebagai akibat perbuatan pelaku usaha yang merugikan. Secara normatif penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui proses peradilan dengan kewajiban bagi konsumen untuk membuktikan kesalahan pelaku usaha, tentunya tidak mudah bagi konsumen. Sementara itu, upaya lain melalui pembuktian terbalik akan terkendala landasan hukum yang akan digunakan, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tidak mengatur. Di samping itu juga dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang dianggap merupakan cara yang paling efisen, cepat dan murah bagi penyelesaian sengketa konsumen, dan sekaligus merupakan salah satu wujud perlindungan represif terhadap konsumen. Metode penyelesaian sengketa yang digunakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah metode negosiasi, mediasi, dan arbitrase, yang memungkinkan konsumen memperoleh ganti rugi dari pelaku usaha. Namun apabila penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ini belum memuaskan, maka konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Adapun saran Fauzan dalam penelitiannya adalah untuk lebih memberikan jaminan hukum yang memadai, maka apablia terjadi kerugian konsumen nyata-nyata sebagai akibat menggunakan produk barang dan atau jasa dari pelaku usaha, maka seharusnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menerapkan prinsip strict liability dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap konsumen. Dalam prinsip ini pelaku usaha harus bertanggung jawab secara langsung tanpa membebankan pembuktian kepada konsumen atas kesalahan pelaku usaha, sebab pada prinsipnya konsumen harus memperoleh pemulihan hak-haknya, sehingga fakta atas kerugian konsumen sudah cukup membuktikan adanya kesalahan pelaku usaha.

Di samping itu, segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, agar kedepan lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan konsumen, maupun pelaku usaha. Revisi itu diantaranya menyangkut penguatan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan juga menambahkan atau mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”, di dalam surat keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, agar memiliki kekuatan eksekutorial. Di samping itu juga harus dilakukan revisi terhadap peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/12/2001) yang mengatur tentang tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Bagi pelaku usaha atau produsen, perlu menyadari bahwa kelangsungan hidup usahanya sangat tergantung pada konsumen. Untuk itu pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memproduksi barang dan jasa sebaik dan seaman dan berusaha untuk memberikan kepuasan konsumen. 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id