Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Hari Jumat (9/1/2015), Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Sucipto, SH, M.Si, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Administrasi di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. Ujian terbuka disertasi Beliau bertempat di gedung Graha Wiyata Lantai 1.
Ujian terbuka tersebut merupakan rangkaian terakhir proses pendidikan S3 yang telah Beliau lalui sejak tahun 2011 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAG Surabaya.
Adapun judul Disertasi Beliau adalah “Implementasi Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) Bidang Pendidikan di Kabupaten Gresik”, Beliau berhasil mempertahankan argumen dan teorinya dari para dewan penguji yang diketuai oleh Rektor UNTAG Surabaya, Prof. Dr. Drg. Hj. Ida Aju Brahmasari, Dipl., DHE, MPA.
Berdasarkan hasil analisa Sucipto dan pembahasan dalam penelitian disertasinya diperoleh beberapa kesimpulan.
Pertama, deskripsi hasil atas implementasi kebijakan CSR bidang pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gresik dapat ditinjau dari beberapa pihak, seperti pihak sekolah, pihak pemerintahan, dan siswa adalah menunjang kualitas infrastruktur dan fasilitas serta pemberian beasiswa kepada siswa, meningkatkan motivasi dan semangat belajar siswa, meningkatkan kompetensi guru, bermanfaat untuk peningkatan kompetensi guru inklusi, pengetahuan dan skill terhadap pendidikan anak usia dini, dan kompetensi serta pengetahuan tentang teknologi informasi untuk siswa, guru, dan pengawas.
Kedua, peran pemerintah dalam implementasi kebijakan CSR bidang pendidikan di Kabupaten Gresik: secara teoritis, kebijakan publik terkait implementasi CSR bidang pendidikan di Kabupaten Gresik telah memenuhi kaidah atau ketentuan, serta pihak yang terlibat, penegakan atau penerapan kebijakan, tujuan kebijakan, dan tahap evaluasi terhadap implementasi. Namun, dalam implementasinya terdapat berbagai temuan yang menyatakan ketidaksinkronan pelaku kebijakan publik terhadap aturan yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan kurangnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sosialisasi, dan sinergitas program antara program pemerintah daerah dengan stakeholder. Demi terciptanya implementasi program CSR yang baik, maka perlu dilakukan upaya perbaikan dengan cara : (a) peningkatan koordinasi, integritas, sinkronisasi, sosialisasi, dan sinergitas program antara pemerintah daerah dengan stakeholder, (b) perlu dilakukan pengkajian ulang tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan CSR, seperti sanksi yang harus diterima oleh pihak-pihak terkait yang terbukti tidak melakukan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya dalam mengimplementasikan program CSR bidang pendidikan di Kabupaten Gresik.
Ketiga, model implementasi kebijakan CSR bidang pendidikan dalam mendukung penyelengaraan pendidikan di Kabupaten Gresik terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: (a) Komunikasi, menunjukkan bahwa transisi informasi sesuai dengan keakurasian dan pemahaman oleh pelaksana program berdasarkan review proses. Disamping, kejelasan informasi dalam implementasi program CSR ditemukan adanya kejelasan yang minim akibat kesalahan intrepretasi dari implementator kebijakan program. Sementara, konsistensi informasi yang ditujukan untuk melakukan pertanggungjawaban sosial berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku (PP No. 47/2012) telah dilaksanakan, (b) Sumberdaya manusia, menunjukkan bahwa kecukupan dan kualifikasi SDM telah memiliki kesesuaian terhadap komitmen, seperti adanya diskusi dengan stakeholders, adanya kesiapan draft awal, konsultasi dengan stakeholder, integrasi CSR, rancangan bisnis CSR, desain pelatihan, serta komunikasi internal dan eksternal yang diiniasi oleh kekuatan dalam. Disamping itu, pengalokasian anggaran program CSR bidang pendidikan dilakukan secara terintegrasi dan baik, (c) Disposisi, menunjukkan bahwa disposisi dalam implementasi CSR diindikasikan memiliki faktor penghambat dan pendukung yang ada. Kendala terlihat adanya ketidaktransparansi perusahaan dalam mengimplementasikan program CSR, disamping adanya laporan dari pihak swasta atau perusahaan dan penyusunan program atau kegiatan yang tidak sama akibat keterbatasan dan sasaran yang banyak. Sementara dukungan dilihat adanya peran serta masyarakat yang memiliki pemikiran maju untuk membangun prioritas program CSR bidang pendidikan, (d) Struktur birokrasi, menunjukkan adanya prosedur yang mengacu pada SOP, meliputi evaluasi kerja dan identifikasi untuk improvisasi. Namun, temuan mengemukakan bahwa improvisasi program CSR bidang pendidikan memiliki biaya pendidikan mahal dan tidak menjangkau masyarakat menengah. Sehingga improvisasi menekankan adanya sanksi sesuai dengan Pasal 7 PP No. 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Tersebab, pihak pemerintah tidak melibatkan perusahaan di Kabupaten Gresik secara maksimal. Di lain pihak, fragmentasi dalam implementasi program CSR diindikasikan belum optimal akibat beberapa perusahaan yang belum melakukan evaluasi dengan pembuatan annual reports atau sustainability reports.
Demi terciptanya kebijakan program CSR bidang pendidikan yang baik dan terarah di Kabupaten Gresik, maka menurut Sucipto perlu dilakukan berbagai pengembangan dan perbaikan. Menurut Sucipto perbaikan yang mungkin dilakukan adalah: (a) Perlunya penetapan sistem, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan kebijakan program CSR sebagai pijakan, pedoman, dan referensi baik bagi pelaku maupun target atau sasaran kebijakan program CSR di bidang pendidikan, (b) Perlunya dibangun manajemen yang kondusif terkait dengan pelaksanaan kebijakan program CSR, baik pada tataran proses pengajuan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pelaksanaan CSR, (c) Perlunya dilakukan koordinasi dan sinkronisasi secara intensif serta perlunya sinergitas di antara pelaku, target atau sasaran, dan stakeholder agar pelaksanaan kebijakan program berjalan efektif dan efisien, (d) Perlunya pembangunan sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan kebijakan program CSR, (e) Perlunya pengkajian ulang terhadap bentuk sanksi yang jelas dan tegas untuk perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan program CSR, dan (f) Pentingnya penegasan tentang bentuk-bentuk penghargaan yang idealnya diberikan oleh pemerintah ketika perusahaan-perusahaan melaksanakan CSR di atas standar minimal dan atau yang proaktif serta berkontribusi secara optimal, maka sangat perlu dipertimbangkan kembali agar rumusan-rumusan tertuang dalam Peraturan Daerah.