Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Rusdiyanto mahasiswa Jurusan Teknik Informatika Fakulltas Teknik UNTAG Surabaya menganalisa Program E-SPT PPh 21 2014 Versi 2.2.01. Kegiatan analisa program ini dilakukan oleh Rusdiyanto di PT. Sinar Jatimitra Surabaya melalui kerja praktek.
Rusdiyanto mengatakan, aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Sehingga Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket, Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
“Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem computer dan menghindari pemborosan penggunaan kertas,” imbuhnya.
Menurut mahasiswa Teknik Informatika itu, Sumber Daya Komputer sudah masuk kategori menengah, hal ini dikarenakan perusahaan ini hampir memiliki kurang lebih 50 Unit komputer total di semua departement yang masing-masing memiliki spesifikasi standart yang didukung dengan sistem operasi yang berbasis windows 7 Ultimate. Selain itu, perusahaan ini telah mempunyai komputer yang bertindak sebagai server yang menggunakan Windows Server 2003.
“Dengan adanya server ini semua computer- omputer berada dalam 1 jaringan, sehingga dapat saling terhubung dan bertukar informasi. Untuk koneksi sendiri perusahan ini sudah menggunakan teknologi wireless dan LAN, sehingga mempermudah dalam hal koneksi ke server dan menggunakan koneksi internet speedy dan D-net,” kata Rusdiyanto kepada warta17agustus.com.
Selama melaksanakan Kerja Praktek di PT. Sinar Jatimitra Surabaya, Rusdiyanto menemukN beberapa permasalahan yang terdapat di program e-SPT PPh 21 2014 diantaranya, pada Form Input Pemotongan PPh21 Karyawan Tetap, perhitungan tidak bisa otomatis muncul diprogram menyebabkan perhitungan pajak menjadi lambat dan tidak akurat. Form Input Pemotongan PPh21 Karyawan Tetap, nama karyawan yang dipotong tidak tersimpan di database,sehingga di input secara manual, menyebabkan nama karyawan yang dipotong tidak konsisten. Form A1 Rekap pemotongan pajak selama satu tahun tidak ter record otomatis sehingga harus menginputka satu per satu jumlah global penerimaan dan pph 21 selama 1 tahun Program masih banyak perbaikan karena baru dirilis tahun 2014 dan program tidak bisa update secara otomatis sehingga kalo ada perbaikan tentang tata cara perhitungan pajak PPh 21 atau peraturan terbaru, maka harus mendownload patch versi terbaru di website www.pajak.go.id .
Berdasarkan dari masalah diatas, lanjut dia, perlu dibuatkan media lain seperti microsoft excel sebagai media pembatu untuk memudahkan perhitungan dalam mengerjakan PPh 21 setiap bulannya, dengan dibuatkan rumus penghitungan PPH 21 pada microsoft excel sesusai dengan peraturan PER- 31/PJ/2012 tentang pedoman teknis cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21, dari hasil perhitungan dari excel tersebut kita buat format import dari menu import pada aplikasi PPh 21 2014 yang sudah ditersedia.