Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Bambang Giantoro, SH., MH., anggota DPRD Kota Kediri, berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka program Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Untag Surabaya, yang digelar di Meeting Room Lt.1 Graha Wiyata Untag Surabaya (22/11/24).
Sidang promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A., selaku ketua tim penguji. Dalam sidang ini, Bambang dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan, menandai keberhasilannya menyelesaikan studi doktoral di bidang hukum.
Disertasi yang diusung Bambang berjudul ‘Veto Kepala Daerah dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah yang Telah Disetujui Bersama’. Dalam penelitian ini, Bambang menyoroti permasalahan konflik norma dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khususnya terkait hak veto kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat (6) dan Ayat (7) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menemukan bahwa mekanisme hak veto sering kali memunculkan ketidakharmonisan antara kepala daerah dan DPRD dalam penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Bambang mengkritisi penerapan prinsip checks and balances yang dinilai kurang efektif jika diterapkan pada tahap akhir penetapan Raperda.
Penelitian ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya adalah usulan penghapusan hak veto kepala daerah yang dianggap kurang relevan dengan sistem presidensial Indonesia. Bambang juga menekankan pentingnya kewajiban kepala daerah untuk menetapkan Raperda yang telah disepakati, guna menghindari potensi konflik kelembagaan dan mencegah pemborosan kebijakan.
Dalam menyusun disertasinya, Bambang menggunakan pendekatan normatif dengan memanfaatkan berbagai teori, termasuk teori negara kesatuan, teori pemisahan kekuasaan, teori otonomi daerah, dan teori checks and balances. Pendekatan penelitian ini dikombinasikan dengan analisis yuridis normatif untuk membangun gagasan konseptual yang dapat diterapkan dalam pembentukan Raperda di masa depan.
Setelah dinyatakan lulus, Bambang menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini.
“Saya sangat bersyukur bisa menyelesaikan studi di Untag Surabaya ini. Apa yang saya teliti sangat relevan dengan pekerjaan saya sebagai anggota DPRD Kota Kediri. Semoga hasil disertasi ini bisa menjadi bahan masukan untuk revisi regulasi di tingkat nasional dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya (22/11)
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terimaskasih kepada Dr. Slamet Suhartono, SH., MH., selaku Promotor, dan Ko promotor Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H., serta tim penguji, dan seluruh dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya yang telah mendukung selama proses studinya. Tak lupa, ia juga berterima kasih kepada keluarga yang selalu memberikan dukungan penuh.
Capaian ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Untag Surabaya dalam mencetak lulusan doktoral yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan gelar doktor yang diraihnya, Bambang Giantoro diharapkan dapat membawa perubahan positif, baik dalam karier politiknya maupun dalam mendorong kebijakan pembangunan daerah yang lebih berkualitas.
Fakultas Hukum Untag Surabaya terus berupaya untuk memberikan lingkungan pendidikan terbaik bagi mahasiswanya, dengan mendorong penelitian-penelitian yang relevan dan aplikatif untuk menjawab tantangan hukum di Indonesia. (Boby)