Antusias Mahasiswa FH Bahas Pengawasan Implementasi RUU Perampasan Aset

  • 25 Juni 2024
  • 275

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Untag Surabaya kembali menyelenggarakan seminar Legislative Talk “Persoalan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” yang telah memasuki volume keenam, pada Jum'at, (21/6) di Ruang Auditorium Lt. 6. R. Ing Soekonjono Untag Surabaya. 


Seminar ini dihadiri oleh tiga narasumber, antara lain Dr. Hufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya, Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H., CCMA, Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Athoillah, S.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya.


Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC, Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya dalam sambutannya menyatakan bahwa seminar ini merupakan langkah konkret dari Fakultas Hukum Untag Surabaya dalam memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum di Indonesia.


“Kami berharap diskusi yang berlangsung hari ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Prof. Slamet (21/6)


Narasumber pertama, Dr. Hufron, dalam pemaparannya, menjelaskan secara komprehensif tentang dasar hukum dan urgensi dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Beliau menekankan bahwa undang-undang ini sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


“Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam menyita aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa hasil dari kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku,” jelas Dr. Hufron


Dr. Hufron juga menambahkan bahwa undang-undang ini akan memberikan kewenangan lebih kepada aparat penegak hukum untuk menyita aset tanpa harus menunggu proses pidana selesai. 


“Dengan adanya undang-undang ini, proses perampasan aset dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, sehingga dapat mengurangi peluang pelaku untuk menyembunyikan atau memindahkan aset-aset tersebut,” lanjutnya


Sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus narasumber kedua, Robert Iwan Kandun membagikan perspektifnya dari sisi penegak hukum.


“Kami di kejaksaan sangat mendukung adanya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Proses hukum terhadap kasus korupsi seringkali terhambat oleh sulitnya membuktikan asal-usul aset yang dimiliki oleh terdakwa. Kami berharap dengan adanya undang-undang ini, penegakan hukum akan menjadi lebih efisien dan memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” tukasnya (21/6)


Narasumber ketiga, Athoillah, sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, memberikan pandangannya mengenai implementasi undang-undang ini dari perspektif yudisial.


“Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi hakim untuk memutuskan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya


Athoillah juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan undang-undang ini.


“Kita membutuhkan kerjasama yang baik antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan untuk memastikan bahwa undang-undang ini dapat diterapkan secara efektif dan adil,” katanya


Setelah penjelasan dari ketiga narasumber, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa dan peserta seminar lainnya antusias mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Beberapa peserta mengangkat isu mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.


“Pengawasan adalah aspek yang sangat penting dalam implementasi undang-undang ini. Diperlukan mekanisme yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan,” kata Dr. Hufron menanggapi pertanyaan peserta Seminar Legislative Talk


Robert Iwan Kandun menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan juga sangat diperlukan.


“Peran serta masyarakat dan media sangat penting dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Dengan adanya pengawasan yang ketat, kita dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya (Nabila)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id