Aturan Baru LPG 3 Kg Ditarik, Pakar Ekonomi Untag Surabaya Distribusi Harus Transparan

  • 05 Februari 2025
  • 366

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg di tingkat pengecer. Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya dapat membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah spekulasi harga dan mengurangi penyalahgunaan distribusi.


Dampak bagi Pengecer dan Alternatif Solusi


Kebijakan ini berdampak langsung pada pengecer kecil yang sebelumnya mendapat keuntungan dari penjualan LPG 3 kg. Dengan adanya aturan baru, mereka tidak lagi bebas menentukan harga dan harus mengikuti mekanisme distribusi yang diawasi oleh pemerintah. Akibatnya, pendapatan mereka berkurang.


Namun, pengecer masih memiliki peluang untuk beradaptasi. Salah satu alternatif adalah menawarkan layanan pengantaran gas dengan biaya tambahan. Ini bisa menjadi sumber pendapatan baru sekaligus membuka lapangan kerja bagi tenaga pengantar.


Reaksi Masyarakat dan Pencabutan Larangan


Hanya dalam dua hari setelah aturan diberlakukan, berbagai keluhan muncul dari masyarakat. Banyak warga kesulitan mendapatkan gas karena sebelumnya mereka bisa membelinya di warung-warung dekat rumah. Antrean panjang pun terjadi di pangkalan resmi Pertamina.


Situasi ini akhirnya membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Pada 4 Februari 2025, ia menginstruksikan pencabutan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Dengan demikian, pengecer tetap diperbolehkan menjual gas bersubsidi, namun dengan pengawasan yang lebih ketat.


Distribusi Subsidi yang Tepat Sasaran


Salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan ini adalah untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat miskin. Selama ini, banyak pedagang besar yang memiliki modal besar menimbun gas bersubsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, subsidi tidak sampai ke masyarakat yang berhak.


Dengan pencabutan larangan pengecer, pemerintah harus memastikan bahwa distribusi tetap berjalan efisien tanpa penyimpangan. Salah satu solusi adalah dengan memperketat pengawasan dan memberlakukan sistem pencatatan berbasis teknologi digital agar alur distribusi lebih transparan.

Efek terhadap Perekonomian Lokal


Keputusan untuk tetap mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg membawa dampak positif bagi perekonomian lokal. Pengecer tetap dapat menjalankan usahanya, karyawan mereka tidak kehilangan pekerjaan, dan masyarakat tetap dapat memperoleh gas dengan mudah.


Selain itu, kepastian harga yang lebih terkontrol membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti warung makan dan industri rumahan, dalam mengurangi biaya operasional mereka. LPG bersubsidi yang lebih mudah diakses dengan harga yang wajar akan membantu meningkatkan daya saing UMKM.


Solusi agar Distribusi Tetap Lancar dan Tepat Sasaran


Solusi terbaik untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap lancar tanpa merugikan masyarakat maupun pengecer adalah dengan mengintegrasikan kebijakan berbasis teknologi digital, memperketat pengawasan agar distribusi tepat sasaran, serta menyiapkan infrastruktur distribusi yang memadai. Selain itu, sosialiasi dan edukasi bagi pengecer maupun masyarakat juga harus dilakukan agar mereka memahami aturan yang berlaku dan manfaat dari system distribusi yang lebih tertata. 


Penerapan sanksi tegas juga perlu diperlukan bagi pihak yang menyalahgunakan LPG 3 kg, seperti menjual dengan harga tinggi, menyalurkan ke pasar gelap, atau melakukan pelanggaran lainnya. Sanksi yang transparan dan tegas akan memberikan efek jera serta menjaga kestabilan distribusi. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan distribusi berjalan dengan adil dan tepat sasaran. 


*) Prof. Dr. Siti Mujanah, MBA, Ph.D., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Ketua Program Studi Magister Manajemen FEB Untag Surabaya


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id