Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Tim asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan visitasi akreditasi Program Studi Teknik Mesin, Fakultas Teknik (FT) UNTAG Surabaya, Kamis (17/11/2016). Bertempat di Ruang I 107, gedung pascasarjana kedua asesor, Prof. Dr. Ir. Wegie Ruslan, M.S.Math.,M.BA.,I.P.M dan Ir. Purnomo, MSME.,Ph.D melakuan Penilaian di lapangan (visitasi) untuk validasi dan verifikasi hasil desk evaluation atau penilaian program studi.
Rektor UNTAG Surabaya, Prof. Dr. drg. Hj. Ida Aju Brahmasari, Dipl., DHE., MPA saat sambutannya mengucapkan selamat datang kepada kedua asesor di kampus merah putih. Guru besar UNTAG Surabaya ini juga mengucapkan terima kasih kepada Prodi Teknik Mesin yang telah mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk divisitasi.
“Selamat datang kepada kedua asesor di UNTAG Surabaya. Semoga visitasi berjalan lancar dan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan,” ucap Prof. Brahmasari.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Ruslan mengatakan, tim asesor BAN-PT datang untuk penilaian lapangan atas borang yang sudah dikirimkan oleh Prodi Teknik Mesin. “Visitasi lapangan ini untuk melihat apakah yang ditulis di borang sudah sesuai apa belum,” jelasnya.
Akreditasi Program Studi
yang dilakukan oleh BAN-PT didasarkan pada tujuh standar, yaitu
Standar 1: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian, Standar
2: Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan mutu, Standar
3: Mahasiswa dan Lulusan
Standar 4: Sumber Daya Manusia, Standar 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana
Akademik
Standar 6: Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi, dan Standar
7: Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama.
Adapun tujuan dan manfaat akreditasi adalah, memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional pendidikan tentang Standar Nasional Pendidikan, mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi, dan hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.