Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Seminar Nasional ‘’Standarisasi Normatif Perjanjian Kredit Baku Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Debitur dan Kreditur’’ diselenggrakan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya bersama DPD PERBARINDO (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Jawa Timur. Kegiatan tersebut terselenggara di Gedung Graha Wiyata Lantai 9 UNTAG Surabaya, Senin, (10/12/2018).
Salah satu panitia, Luluk Indriyani S.H., M.Hum., mengatakan, sasarannya bukan hanya mahasiswa saja, tetapi akademisi, masyarakat dan praktisi BPR. Tujuannya agar mereka lebih tau bagaimana membuat perjanjian baku yang standart normatifnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
‘’Dengan menghadirkan 4 narasumber yang sudah berpengalaman dibidangnya, diharapkan materi ini bisa dibahas sampai tuntas. Nantinya akan menghasilkan kesimpulan yang baik sehingga bisa dimanfaatkan seluruh peserta,’’ ujarnya.
Ketua Yayasan PERBARINDO JATIM dan Komisaris Utama BPR, Ady Group Banyuwangi itu beharap agar mahasiswa lebih banyak tahu tentang BPR dan mengajaknya untuk meniti karir disitu.
“BPR itu menguntungkan, bisa dijadikan lahan untuk bekerja sampai bisa dijadikan tempat latihan agar menjadi ahli dibidang keuangan nantinya. Makanya ayo sama-sama menjadi praktisi BPR,’’ ajaknya.
Selain materi yang disampaikan, dalam kegiatan itu juga ada sosialisasi tentang Sistem Sidak Debitur dan Core Banking Sysetm untuk ditawarkan kepada peserta khususnya dari praktisi BPR yang disampaikan pada awal acara.
Narasumber Seminar Nasional yaitu : Joko Suyanto, S.E., M.M., (Praktisi BPR), Puji Harian, S.H., M.Hum., (Praktisi Hukum), Nixon DH Sipahutar, S.H., M.Hum., (Praktisi Hukum), serta Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H., (Akademisi). (Ma’arif)