Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyaksikan dan melakukan penilaian uji kompetensi (Witness) yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UNTAG Surabaya, Rabu-Kamis (10-11/8/2016). Witness merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan LSP setelah 3 bulan lisensinya turun.
Ketua LSP, Dr. Sumiati, MM mengatakan, pada hari pertama adalah pra asesmen. Para asesi mendapat pengarahan dari asesor atau penguji mengenai form APL 1, APL 2, identitas diri, portofolio dan persyaratan lainnya untuk melaksanakan praktek real asesmen.
“Proses witness uji komptensi disaksikan langsung BNSP, yang mana salah satu kewajiban LSP setelah 3 bulan lisensinya turun,” ungkap dosen Fakultas Ekonomi itu kepada warta17agustus.com di kantornya, Rabu (10/8).
Dalam witness ini pihak BNSP akan melakukan penilaian kepada LSP, asesor, termasuk alat ujinya. Selain itu, menyaksikan uji kompetensi pada hari kedua (11/8) yang dilaksanakan apakah sudah sesuai dengan prosedur BNSP. Sedangkan LSP UNTAG Surabaya untuk saat ini baru mempunyai tiga skema, yaitu perencanaan usaha, pengelolaan usaha, dan pengendalian usaha.
“Perencanaan diberikan kepada mahasiswa pada semester 4, pengelolaan sampai semester 6, pengendalian yang semester 7 sampai yang mau lulus,” tambah Dr. Sumiati. Pra asesmen bertujuan ketika real asesmen para asesor dan asesi udah siap.
Dr. Sumiati menjelaskan, setelah uji kompetensi para asesi akan mendapatkan sertifikat dari BNSP yang berlaku nasional dan internasional berlaku selama 3 tahun. Jika masa berlaku sertifikat sudah habis bisa diperpanjang dengan datang ke LSP UNTAG Surabaya.
“LSP sudah siap untuk melakukan uji kompetensi. Kita juga akan mengembangkan skema lain sesuai fakultas yang ada,” tutupnya.