Cek Tagihan BPJS Kesehatan, ini Tarif Terbarunya

  • 11 Februari 2021
  • AR
  • 1156

Pemerintah baru saja meresmikan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan 2021, khususnya pada harga BPJS kelas 3.

 

Harga BPJS kelas 3 2021 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 35.000 per bulan. Padahal sebelumnya, iuran BPJS kelas 3 adalah Rp 25.500 per bulan.

 

Kenaikan ini terjadi karena pemerintah mengurangi bantuan subsidi bantuan. Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 di mana pada dasarnya iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp 42.000 dan bantuan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga cek iuran BPJS kelas 3 adalah Rp 35.000.

 

Dikutip dari CNBC Indonesia, pengurangan bantuan subsidi tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, pemerintah tetap membayar penuh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

 

Pembayaran iuran untuk peserta PBI diberikan pada sekitar 96 juta masyarakat miskin. Dari total iuran Rp 42.000, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.200 dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Provinsi.

 

Tarif Terbaru BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Perubahan tagihan iuran hanya terjadi pada kelas 3. Sedangkan, tarif bpjs kelas 2 dan kelas 1 tidak mengalami perubahan. Maka dari itu, mengacu Perpres 64 Tahun 2020 berikut tagihan BPJS Kesehatan 2021

 

Kelas 1 Rp 150.000 per orang

Kelas 2 Rp 100.000 per orang

Kelas 3 Rp 35.000 per orang

 

Dilansir melalui Finance Detik, berikut cara untuk mengetahui tagihan BPJS secara online. Hal itu dilakukan dengan mengakses website BPJS Kesehatan maupun melalui Aplikasi JKN Mobile.

 

Website

Buka website di alamat bpjs-kesehatan.go.id. Kemudian, isi informasi berupa 13 digit nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir untuk pengecekan pada kolom yang tersedia. Setelah data lengkap klik login. Kemudian, layar akan keluar data tagihan pembayaran beserta semua jumlah tagihan.

 

SMS

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan SMS. Pengguna cukup membuka SMS dan ketik 'NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan'. Jika data yang dimasukkan sudah benar, kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.

 

Aplikasi

Pengguna hanya perlu mendownload aplikasi mobile JKN di Handphone (HP). Kemudian, registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Setelah itu login dengan data yang telah didaftarkan tadi.

Pilih menu Tagihan, lalu Premi. Terakhir, pengguna akan mendapatkaninformasi tagihan BPJS Kesehatan di layar HP.(RA)

 

 

Sumber : Finance Detik


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Ria Ayu Oktavia

Jurnalis

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6743
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6813