Dampak Positif Maupun Negatif Yang Di Timbulkan Dari Transportasi Online

  • 10 Juli 2017
  • latifah
  • 9531

Kajian Yuridis mengenai " Ojek Online sebagai Perusahaan Transportasi Online menurut Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan " oleh Taufan Kurniawan Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, tujuan kajian menganalisis dan menjelaskan status hukum yang ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan untuk menganalisa serta menjelaskan apa bentuk perlindungan konsumen bagi pengguna jasa ojek online.

Banyaknya dampak positif maupun negatif yang di timbulkan dari era yang serba online seperti saat ini, termasuk juga dalam hal transportasi yang di mana banyaknya perusahaan dan penyedia jasa yang bergerak di bidang transportasi online. " Bisa kita lihat bersama masyarakat terutama di kota besar sedang menggandrungi transportasi online dengan menggunakan aplikasi smartphone. Karena, selain bisa menghemat waktu, transportasi online juga bisa menghemat uang karena banyaknya promo yang ditawarkan. Dengan banyaknya perusahaan ojek online yang ada di Indonesia seperti Go-Jek, Grab dan UberJak cukup dengan mengunduh aplikasi yang ditawarkan dan pesan melalui smartphone, maka dalam hitungan menit, jasa transportasi siap mengantarkan pesanan atau mengantar anda ke tempat tujuan dan selain itu bisa mengurai tingkat kemacetan, terutama di kota-kota besar. " Kata Taufan dalam penelitiannya.

Dorongan masyarakat membuat ojek online tetap aktif hingga sekarang walaupun ojek sendiri bertentangan dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjut nya disingkat menjadi UULAJ). Karena ojek sampai saat ini belum mempunyai payung hukum, jika dilihat dari UU No. 11 Tahun 2008 (selanjutnya disingkat menjadi UU ITE) pasal 3 adalah Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

" Menurut UULAJ, ojek bukan merupakan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama. Dalam Pasal 138 ayat (3) UULAJ hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Sebelum UULAJ disahkan, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang. " Jelasnya.

Di UULAJ sendiri sepeda motor belum bisa menjadi alat transprotasi umum, akan tetapi pemerintah dapat merevisi UULAJ agar ojek bisa legal di mata hukum. Perusahaan penyedia aplikasi transportasi perlu untuk menyelenggarakan training, memperketat syarat dan ketentuan kepada para pengendara motor agar pengguna jasa transportasi ojek online bisa merasa lebih aman dan nyaman. Karena dalam kenyataanya walaupun membantu mengurangi kemacetan tapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materiil), maupun kerugian yang secara immateriil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Hal ini tentu saja melanggar pasal 23 ayat 1 (a) UULAJ.

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sejak berlakunya UULAJ sepeda motor belum bisa dikatakan alat transportasi umum dikarenakan Undang-Undang belum mengatur mengenai hal tersebut. Dorongan masyarakat yang menuntut transportasi murah, cepat dan nyaman membuat banyak nya penyedia jasa aplikasi yang memberikan fasilitas mudah dan cepat bagi masyarakat. Ojek online juga sangat membantu dalam mengurangi pengangguran yang ada, dikarenakan perusahaan penyedia jasa aplikasi banyak memberikan lapangan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan. Tetapi dari perlindungan konsumen bagi pengguna jasa transportasi diatur dalam pasal  234 dan 240 UULAJ menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang apabila terjadi kecelakaan yang mana digolongkan sesuai pasal 229 ayat 1 UULAJ. Begitu pula dengan pemerintah dan perusahaan asuransi yang juga memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Sehingga untuk itu, tambahnya, agar bisa mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah bisa merevisi Undang-Undang yang mengandung materi bahwa sepeda motor bisa di jadikan alat transportasi umum, dan nantinya diperjelas juga bagai mana tata cara agar pengemudi sepeda motor bisa mendapatkan lisensi untuk menjadi pengemudi sepeda motor umum.

" Contoh di Perancis yang mengharuskan pengemudi sepeda motor umum harus mengharuskan mempunyai SIM khusus agar pengguna jasa transportasi umum lebih aman pastinya. Dengan demikian sepeda motor bisa bisa menjadi alat transportasi umum yang aman, nyaman dan murah serta perusahaan penyedia jasa aplikas bisa meningkatkan pelayanan dari sisi kemanaan, kemudahaan dan juga dari segi tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan. " tutup Taufan Kurniawan.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme