Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Dalam pandangan Islam, sara ulama sepakat bahwa perempuan mengenakan jilbab itu wajib. Namun yang sering menuai perbedaan pendapat adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib ditutupi.
Jika dilihat dalam kamus bahasa arab atau Lisanul Arob, Jilbab sendiri merupakan kain yang lebar dan lebih luas dari kerudung. Sedikit berbeda dengan selendang yang lebih kecil dan biasa dipakai perempuan untuk menutupi kepala serta dadanya.
Menurut ulama Ibnu Katsir, menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas yang menutupi khimar atau kerudung. Selain itu ada juga ulama yang berpendapat bahwa jilbab merupakan pakaian yang menutupi seluruh badan perempuan, hal ini dikuatkan dalam Al Qur’an surah Al Ahzab.
‘’Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’’ (QS. Al Ahzab: 59).
Tidak hanya dalam Surah Al Ahzab ayat 59 saja, akan tetapi penjelasan mengenai kewajiban perempuan mengenakan penutup aurat juga dijelaskan dalam Surah An Nur pada ayat 31 yang berbunyi seperti berikut.
‘’Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung,’’ (QS. An Nur: 31).
Di samping itu, dari Ummu Athiyyah bercerita ketika diperintahkan untuk mengeluarkan perempuan haid saat menghadiri jama’ah muslimin yang sedang berdoa. Kemudian seorang perempuan bertanya kepada Nabi terkait temannya yang tidak memiliki Jilbab, dan Rasulullah menjawab.
‘’Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut’,’ (HR. Bukhari No. 351 dan Muslim No. 890).
Hal tersebut tentunya sudah sangat jelas, bahwa mengenakan jilbab bagi perempuan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Semoga kita semua selalu dalam lindungan serta ridho Allah SWT, Aamiin.
Reporter