Dibalik Kecanggihan AI, Ancaman Deepfake pada Keamanan Digital

  • 05 September 2024
  • 112

Kehadiran Artificial Intelligence (AI) telah mempermudah berbagai aspek kehidupan, mulai dari transaksi sehari-hari, berbelanja online, hingga membantu dalam pengambilan keputusan dan menyelesaikan tugas. Teknologi ini menjadi bukti kemajuan pesat dunia digital yang terus berkembang.


Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan AI, banyak pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk tujuan negatif. Salah satu isu yang tengah marak adalah penggunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi melalui teknik deepfake.


Menurut laporan Detik.com, deepfake adalah teknologi AI yang memungkinkan manipulasi video sehingga hasilnya sangat sulit dibedakan dari video asli. Teknologi ini pertama kali muncul pada tahun 2017, awalnya digunakan untuk mengganti wajah aktor dalam film ilegal. Kini deepfake telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keamanan digital dan kepercayaan publik.


Dengan kemampuannya, deepfake sering disalahgunakan untuk memasang wajah orang lain, baik orang biasa maupun figur public, dalam foto dan video porno. Dampak dari penyalahgunaan teknologi ini tidak bisa dianggap sepele, terutama terkait konten seksual yang kerap menargetkan perempuan sebagai korban utama.


Jika Anda menjadi korban deepfake, langkah yang dapat dilakukan adalah segera laporkan penyalahgunaan tersebut kepada platform media sosial yang bersangkutan. Dengan demikian, konten tersebut dapat ditandai sebagai pornografi dan dicegah untuk muncul kembali di platform tersebut.


Meski tidak ada jaminan konten tersebut tidak akan tersebar lebih lanjut, Anda juga dapat memberikan konfirmasi bahwa video tersebut adalah hasil manipulasi AI dan melaporkannya kepada pihak berwenang.


Di Indonesia, terdapat landasan hukum yang mengatur penggunaan teknologi semacam ini, yaitu Pasal 25 UU ITE yang berbunyi :


"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik." 


Pelanggaran terhadap aturan ini diancam dengan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU ITE. (Gita)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id