Diskusi Perkembangan Pidana, FH Untag Surabaya Undang Sejumlah Pakar

  • 10 Oktober 2022
  • 664

Fakultas Hukum UNTAG Surabaya menggelar Seminar Nasional secara hybrid pada Jumat (07/10). Sejumlah pakar hadir di gedung Pusat Perkantoran YPTA dan Rektorat menjadi pemateri untuk mendiskusikan perkembangan pidana di Indonesia.

 

Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr. Slamet Suhartono S.H., M.H., mengungkapkan seminar dengan tema Rancang Bangun Hukum Pidana Berbasis Keadilan Retoratif Keseimbangan Nilai Pidana Penjara dan Pidana Denda Prespektif Penology Melalui Pendekatan Analisis Ekonomi tersebut merupakan wadah untuk menguji teori hukum dari gagasan Dr. Teng Junaidi Gunawan S.T., M.I.M.S., M.H., agar diakui akademisi secara luas.

 

"Validitas hasil termenungan yang berlandaskan hukum akan menjadi teori apabila sudah disetujui dan disosialisasikan melalui seminar – seminar nasional serta publikasi ilmiah," ujarnya.

 

Pada paparannya, Dr. Teng Junaidi mengatakan bahwa gagasan yang ia buat merupakan bentuk tentang reformasi hukum pidana Indonesia. Dimana hukum pidana Indonesia saat ini memiliki permasalahan serius, namun masih sedikit mendapat perhatian.

 

"Ada tiga hal dasar-dasar hukum pidana tiga, yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Aspek pemidanaan inilah yang jarang mendapat ruang dalam penelitian. Padahal, pemidanaan berperan penting dalam penerapan hukum pidana, karena menyangkut penentuan hukuman atau penentuan jenis dan besar sanksi pidana,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk sampai pada pemulihan korban semacam itu maka sanksi pidana harus lebih besar atau setidaknya seimbang dengan sanksi pidana yang bernilai ekonomis. Gagasan ini juga dimaksudkan untuk meneruskan impian para senior hukum pidana sekaligus mengusahakan rancang bangun hukum pidana ke depan yang berbasis keadilan restoratif dan mengutamakan pemulihan korban.

 

"Gagasan ini saya susun dengan memadukan berbagai teori keadilan serta melibatkan perhitungan matematis untuk mencipta hukum pidana yang lebih transparan, terukur, dan rasional. Sehingga keadilan hukum pidana sungguh-sungguh dirasakan oleh pihak korban melalui daya jera yang ditimbulkannya serta pemulihan kerugian yang menjadikan kejahatan itu tidak menguntungkan," jelas Dr. Teng.

 

Sementara itu, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa hukum membutuhkan disiplin ilmu lain.

 

"Seperti apa yang Dr. Teng Junaidi lakukan untuk mencoba untuk multi disiplin. Dimana dama buku ini sudah berorientasi pidanan modern, karena ada paradigma hukum pidana modern yang berlaku secara universal di dunia ini, yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributive, tetapi peradaban dunia sudah mengubah keadilan itu menjadi keadilan korektif, keadilan restorative, dan keadilan rehabilitative," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Intan)

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6741
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6811