Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) Untag Surabaya menyelenggarakan acara Pendampingan Revitalisasi Kelembagaan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) 17 Badan Hukum No.5973/BH/II/86 pada Kamis, 1 Februari 2024.
Kepala BKA Untag Surabaya, Febby Rahmatullah Masruchin, S.T., M.T, menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan mendukung koperasi berbadan hukum. Mencakup mekanisme pendirian, pemilihan jenis koperasi, hingga struktur kepengurusan koperasi.
“Pada akhir 2023, terjadi penurunan kinerja, dan di tahun 2024, kami berusaha menghidupkan kembali koperasi mahasiswa Untag Surabaya dengan badan hukum. Khususnya, akan dibentuk pengurus koperasi mahasiswa berbadan hukum pada tahun ini. Dalam UKM KOPMA 17, ditemukan kekurangan pemahaman terkait RAT dan perlu penataan ulang,” jelas Febby (1/2/24)
KOPMA 17 memilih dan akan dikembangkan sebagai koperasi jenis multi pihak untuk meningkatkan fleksibilitas terkait jenis usaha dan pihak terlibat.
Ini sejalan dengan materi 'Revitalisasi Kelembagaan Koperasi di Lingkungan Mahasiswa' yang disampaikan oleh Suparyono, S.H., M.M., Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi, Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UMKM (KUKM). Acara dimoderatori oleh Khaerul Bariyah, Kepala Bidang Tata Kelola Keuangan Koperasi.
Jumlah koperasi di Indonesia mencapai 130.354 unit. Dari jumlah tersebut, 10.700 unit dibina dan diawasi oleh tingkat provinsi, khususnya oleh dinas yang mengurusi koperasi dan UKM. Sebanyak 111.817 unit diawasi oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota, sementara 7.837 unit diawasi oleh KUKM.
“Pembinaan dan pengawasan ini disesuaikan dengan tingkat keanggotaan, artinya jika suatu koperasi berada di wilayah Surabaya, pengawasannya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Sebanyak 94,79% dari jumlah koperasi berada di binaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, memerlukan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah setempat. Total anggota koperasi di Indonesia mencapai 29.448.965 orang,” jelas Suparyono.
Definisi koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, Pasal 1, adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi. Koperasi ini menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan berfungsi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Jenis usaha koperasi yang diatur oleh undang-undang ini meliputi koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran.
“Setiap anggota merupakan kekuatan koperasi, semakin banyak anggota, semakin kuat koperasi. Kekuatan ini terkait dengan permodalan, yang berasal dari simpanan pokok dan wajib anggotanya. Prinsip kemandirian dan asas kekeluargaan menjadi kunci sukses koperasi, memberikan potensi kesejahteraan kepada anggotanya, termasuk mahasiswa,” tegas Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi tersebut.
Pada sesi tanya jawab, Dodik, peserta Pendampingan, mengajukan pertanyaan mengenai konsep koperasi multi pihak dan apakah dapat diimplementasikan dalam Koperasi Mahasiswa di kampus.
Sesuai dengan penjelasan dalam materi, Koperasi Multi Guna mirip dengan koperasi lainnya, anggotanya dikelompokkan seperti karyawan, mahasiswa, dan alumni. Ini memungkinkan pertumbuhan anggota tanpa batasan, bahkan setelah keluar dari universitas. Proses rapat anggota diatur sesuai anggaran dasar,”
KOPMA 17 akan terus berupaya memastikan koperasi memiliki kelembagaan dan tata kelola yang baik. Dari pertemuan ini, Kementerian Koperasi dan UMKM (KUKM) siap memberikan dukungan dan bimbingan, termasuk dalam aspek legalitas badan hukum dan usaha melalui AD dan ART. Harapannya, akan ada pendampingan lebih lanjut dari KUKM untuk menjaga kelangsungan koperasi dengan arahan yang jelas.
Reporter