Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Wiwik Afifah S.Pi., SH.,M.H., Dosen Hukum Pidana Untag Surabaya, tanggapi istilah “anak berkonflik dengan hukum” dalam kasus penyiksaan anak pengurus GP Ansor oleh tersangka anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.
Dosen yang kerap disapa Wiwik tersebut menjelaskan hal ini mengacu ada Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Ayat 3 dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Yang dimaksud Undang Undang, menurut pengertian hukum atau pengertian yuridisnya, sebenarnya adalah anak berusia antara 12 sampai 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Artinya sama dengan menyebut terduga pelaku tindak pidana," kata Wiwik kepada Tim Warta 17 Agustus, Senin (20/2/23).
Namun, status tersangka akan diberikan melalui serangkaian pemeriksaan hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa perbuatannya merupakan bagian dari tindak pidana. “Itu ada di Pasal 2 KUHAP,” ujarnya
Perihal status Agnes Gracia Haryanto, kata Kepala Program Studi Ilmu Hukum itu, perbedaan usia terdakwa dan ruang lingkup perlindungan hukum dalam KUHAP. Dalam kasus Agnes Gracia Haryanto digunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPPA), sedangkan untuk pelaku dewasa digunakan KUHAP.
“Nah, berdasarkan materi perkara, saya menilai tindakan polisi untuk meningkatkan status Agnes Gracia Haryanto dari ‘anak yang berhadapan dengan hukum’ menjadi ‘anak yang berkonflik dengan hukum’ sudah tepat,” ucapnya.
Pasalnya, dari sudut pandang orang awam melalui sederet fakta, misalnya video dan kronologi yang diketahui dengan jelas, peran Agnes Gracia Haryanto tidak bisa dikesampingkan dalam tragedi penahanan David.
“Langkah yang diambil polisi untuk menetapkan status ‘anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum’ sudah tepat dan tidak gegabah. Selain itu, lembaga penegak hukum harus mempertimbangkan status anak Agnes Gracia Haryanto,” tandasnya.
Seperti diketahui, Agnes Gracia Haryanto dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (Nabila)