DPD RI Bersama FH UNTAG Surabaya Gelar Seminar Uji Sahih UU Tentang Guru dan Dosen

  • 16 Juli 2018
  • latifah
  • 5704

Komite III DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya mengadakan Seminar Uji Sahih Rancangan UUD dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seminar yang menghadirkan lima narasumber tersebut bertempat di Meeting Room Senin, (09/07).

Fahira Fahmi Idris, S.E., M.H, Ketua Komite III DPD RI, dalam sambutannya mengatakan beberapa alasan yang mendasari adanya Seminar Uji Sahih. Pertama, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta revolusi industri 4.0 yang berdampak mengubah paradigma, kebutuhan dan komitmen dalam membangun pendidikan yang berkualitas.

‘’Implikasinya, di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen memiliki beban memfasilitasi pengembangan guru dan dosen yang lebih optimal. Sehingga dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdapat beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan kembali,’’ ucapnya.

Kedua, lanjutnya, dikarenakan fenomena rendahnya kualitas dan kompetensi guru dan dosen hingga tidak meratanya distribusi guru dan dosen. Ketiga, kata Fahira, karena lemahnya perlindungan profesi guru dan dosen, baik dari sisi hukum maupun kesejahteraan sehingga mendorong adanya pengaturan yang mampu memberikan proteksi kepada profesi guru dan dosen secara proporsional.

‘’Salah satu penentu keberhasilan dalam suatu pendidikan terdapat pada guru dan dosen yang memiliki profesionalitas, kompetensi dan integritas. Sehingga kita harus dapat mewujudkan guru dan dosen yang profesional, berkompeten, dan berintegritas,’’ ujar Fahira.

Dalam forum tersebut, komite III DPD RI berharap dapat memperoleh masukan, kritik, saran, pemikiran maupun gagasan dari seluruh peserta seminar.

‘’Dari forum ini sangat diharapkan nantinya mampu mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat Jawa Timur dalam rangka menyempurnakan UU Perubahan Tentang Guru dan Dosen,’’ tuturnya.

Adapun kelima narasumber seminar adalah, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H, M.Hum (Tim Ahli RUU tentang Guru dan Dosen), Dr. Widyo Winarso, M.Pd (Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah VII Jawa Timur), Dipo Wahjoeno, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya), Drs. Heru Suparno, M.Pd (Sekretaris Umum PGRI Jawa Timur), dan Suhartatik, S.Pd, M.Si (Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Jawa Timur).

Seminar tersebut juga dihadiri oleh Rektor UNTAG Surabaya Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPAI beserta civitas akademika, khususnya tenaga pendidik.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6744
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6813