DPRD Dalam Membuat Perda Harus Memperhatikan Prinsip-Prinsip yang Berlaku

  • 02 Juni 2016
  • 6162

DPRD mempunyai tugas dan wewenang membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah. Menurut Syofyan Hadi, SH., MH, dosen Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya, DPRD dalam membuat  Perda harus memperhatikan prinsip-prinsip yang berlaku.

“Prinsip yang harus diperhatikan dalam membuat Perda adalah tidak boleh bertentangan dengan PPU yang lebih tinggi, Perda tidak bertentangan dengan PPU lainnya, Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan,” kata  Syofyan saat menjadi pemateri Bimbingan Teknis kerjasama UNTAG Surabaya dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo, tema “Efektifitas Fungsi dan Peran DPRD Dalam Mencermati Laporan Pertanggungjawaban” di Hotel Bisanta, Tegal Sari, Surabaya, Selasa (31/5/2016).

Adapun dasar hukum dalam membuat Perda adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah.

“Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Prundang-Undangan,” ungkap Syofyan.

Materi Muatan Perda yang bisa dibuat DPRD mencakup penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut peraturan yang lebih tinggi, materi muatan lokal. Sedangkan untuk prosedur pembuatan Perda adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, pengundangan.

Dalam keadaan tertentu, lanjut dia, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembuatan Perda karena alasan: mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam; menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembuatan Perda dan uni yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah; akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten/Kota; dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan.

“Pembatalan (Klarifikasi) Kepala Daerah wajib menyampaikan Perda yang sudah disahkan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lama 7 hari,” tutupnya.



https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id