Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Eka Susylawati, SH., M.Hum menyelesaikan pendidikan S3 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Di Fakultas Ilmu Hukum (FH) Untag Surabaya dengan judul disertasi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam mengadili perkara kewarisan islam berdasarkan undang-undang peradilan agama selasa (2/08/16)
Dosen jurusan Syariah tersebut memaparkan di Indonesia dalam bidang hukum kewarisan masih berlaku pluralisme hukum. dibandingkan dengan hukum kewarisan islam dan barat, hukum kewarisan adat lebih dianut dan diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Pada sisi yang lain Undang-Undang peradilan agama menerapkan personalitas keislaman dan menghapus opsi hukum sehingga berdasarkan Undang-Undang tersebut perkara kewarisan orang islam menjadi kewenangan pengadilan agama.
Ada beberapa kesimpulan dari penelitian ini yakni bahwa kewenangan pengadilan agama dalam mengadili perkara kewarisan islam yang mendasarkan pada pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Perubahannaya yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 merupakan kewenangan atributif yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang. Kedudukan pengadilan agama semakin kuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 yaitu dengan dihapuskannya opsi hukum kewenangan mengadili pengadilan.
Selanjutnya, Ratio legis kewenangan pengadilan agama dalam mengadili perkara kewarisan adalah pertama ; adanya asas personalitas keislaman sehingga perkara kewarisan islam akan menjadi perkara kewarisan orang islam akan menjadi kewenangan pengadilan agama, kedua ; berdasarkan teori kepastian hukum, putusan pengadilan agama untuk mengadili setiap perkara kewarisan lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan dengan bukti waris yang diterbitkan oleh instansi/lembaga selain pengadilan agama karena masih terbuka kemungkinan dipersonalkan lagi di belakang hari, ketiga ; berdasarkan teori keadilan, kompilasi hukum islam merupakan fiqh kewarisan Indonesia sehingga secara umum ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat diterima oleh masyarakat muslim Indonesia. Kewenangan pengadilan agama dalam mengadili kewarisan islam apabila dihubungkan dengan teori sistem hukum yaitu aspek struktur, aspek subtansi dan aspek budaya hukum. maka aspek budaya hukum yaitu perilaku dari masyarakat dan penegak hukum merupakan penyebab belum maksimalnya kewenangan pengadilan agama dalam perkara kewarisan islam di Indonesia.
Dari hasil penelitian ini saya merekomdesaikan mengenai kewenangan pengadilan agama dalam mengadili perkara kewarisan islam merupakan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang sehingga idealnya peradilan agama, peradilan umum, mahkamah agung, advokat dan masyarakat muslim menerapkannya sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat muslim dalam bidang hukum kewarisan serta meniadakan sengketa kewenangan mengadili antar badan peradilan dan sebaiknya instansi yang berwenang menerbitkan bukti waris adalah instansi yang sudah dijamin kewenangannya sehingga memberikan kepastian hukum dan memberikan ketenangan bagi ahli waris ataupun pihak ketiga.
" Semoga dari penelitian ini dan beberapa rekomendasi bisa bermanfaat bagi dan dapat memaksimalkan pendayagunaan pengadilan agama dalam perkara kewarisan di Indonesia. " harap dosen STAIN Pamekasan, Madura.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme