Harga emas dunia kembali mencuri perhatian setelah menyentuh rekor tertinggi. Meski sempat turun, tren kenaikan diperkirakan berlanjut seiring keputusan Bank of England (BoE) menurunkan suku bunga sebesar 25 basis poin. Kebijakan yang dinilai dapat memicu lonjakan harga emas berikutnya.
Dikutip dari Liputan6.com, pengamat emas Ibrahim Assuaibi menyebut keputusan BoE berpengaruh besar karena Inggris merupakan pusat penetapan harga emas melalui sistem London Local Gold (LLG). Sistem ini menjadi acuan global dalam perdagangan emas fisik, sehingga kebijakan moneter di Inggris berdampak hingga ke pasar internasional.
Secara teknikal, tren pergerakan harga emas menunjukkan potensi penguatan lebih lanjut. Beberapa analis memprediksi harga bisa menyentuh USD 3.400 per troy ounce di masa mendatang.
Namun, di tengah semangat berinvestasi, penting bagi umat Islam untuk memahami ketentuan syariat terkait transaksi emas. Dalam Islam, emas termasuk barang ribawi, komoditas yang transaksinya harus memenuhi prinsip keadilan dan menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), serta maysir (spekulasi berlebihan).
Menurut keterangan NU Online Lampung dalam laporan Liputan6, syariat Islam mengatur bahwa transaksi emas harus dilakukan dengan kehati-hatian untuk menjaga keadilan dan menghindari pelanggaran prinsip muamalah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275, yang menyebut bahwa jual beli diperbolehkan selama bebas dari riba.
Tiga Prinsip Utama Jual Beli Emas Menurut Syariat Islam
Agar tetap sesuai syariat, berikut tiga prinsip utama yang wajib diperhatikan dalam jual beli emas:
1. Harus Tunai dan Serah Terima Langsung
Transaksi emas harus dilakukan secara tunai dan langsung, baik barang maupun pembayaran. Jika ada penundaan atau selisih nilai, maka termasuk riba nasi’ah yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis sahih Bukhari dan Muslim.
2. Tidak Menggunakan Akad Salam
Akad salam adalah perjanjian di mana pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan kemudian. Meskipun sah dalam banyak jenis transaksi, akad ini tidak diperbolehkan dalam jual beli emas, karena syariat mengharuskan pertukaran emas berlangsung secara langsung dan tunai. Tetapi beberapa sumber menyebutkan bahwa jual beli emas, perak, atau mata uang diizinkan dengan akad salam (PO), namun dengan syarat emas tersebut bukan sebagai alat tukar atau mata uang, melainkan sebagai barang yang diperjualbelikan.
3. Boleh Menggunakan Akad Murabahah
Dalam jual beli emas, akad murabahah diperbolehkan, yaitu saat penjual menyebutkan harga pokok dan keuntungan. Syaratnya, pembayaran harus tunai untuk menghindari unsur riba.
Akad Lain: Ijarah
Meskipun jarang digunakan dalam konteks jual beli emas, akad ijarah atau sewa guna juga bisa relevan jika emas digunakan sebagai jaminan atau aset yang disewakan. Namun, aplikasinya terbatas dan hanya dalam konteks tertentu.
Emas bukan sekadar logam berharga, melainkan aset bernilai stabil yang kerap dijadikan instrumen pelindung kekayaan. Mengikuti ketentuan syariah memungkinkan umat Islam berinvestasi emas tanpa melanggar prinsip agama. (Boby)