Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Seminar BPJS Ketenagankerjaan tentang prospek dan tantanngan dalam mensejahterakan rakyat dalam era globalisasi yang terselenggara atas kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Fakultas Ekonomi (FE) UNTAG Surabaya pada Kamis, (06/10/16) lalu menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan dimasa yang akan datang dan bahkan dapat mensejahterakan masyarakat bangsa.
Dr. Slamet Riyadi, Ak., MSi., wakil dekan FE UNTAG Surabaya mengatakan bahwa BPJS ketenagakerjaan itu merupakan hasil akumulasi dalam berbagai Undang – Undang dan peraturan yang berfokus pada jaminan sosial dan proteksi ketenagakerjaan di Indonesia. " BPJS Ketenagakerjaan perlu karena merupakan program-program perlindungan dasar untuk menjamin masa depan pekerja. " Ucap moderator seminar tersebut.
Dr. Abdul Latif MP, Kepala divisi komunikasi BPJS ketenagakerjaan Jakarta menyebutkan bahwa BPJS ketenagakerjaan adalah untuk seluruh pekerja baik pekerja formal maupun in formal dan menurut data pada saat tahun 2015 ada sebanyak 50 juta jiwa pekerja formal dan 80 juta jiwa pekerja in formal sehingga jika di simpulkan bahwa di Indonesia lebih banyak pekerja in formal. " Dengan banyaknya pekerja in formal maka jaminan sosial ini sangat penting untuk martabatnya dan mampu menjaga kemandiriannya sebagai seorang pekerja. "
Sebetulnya Indonesia sedang menikmati bonus demografi, artinya jika sampai tahun 2030’an masyarakat Indonesia sedang dalam usia produktif atau masih dominan yang artinya penduduk yang bekerja masih banyak. Ketika mereka bekerja maka akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga ketika mereka sudah menikmati hari tua atau pensiun pada atau 2030’an maka income security akan terjaga, ini merupakan masa depan yang baik untuk masyarkat Indonesia. Tetapi jika pada tahun ini sampai tahun 2030’an masyarakat tidak menjadi peserta BPJS maka pada tahun 2013’an bonus demografi itu telah habis yang akan terjadi bukan bonus demografi tetapi yang terjadi adalah bencana demografi dimana tidak memiliki pensiunan dan sementra bukan menjadi BPJS kesehatan. Memang jika sekarang dalam keadaan bekerja tapi jika sudah dalam masa pensiun dan masih memiliki tanggungan dan sakit maka itu merupakan potensi kemiskinan yang luar biasa.
" Kewajiban pemberi kerja terhadap para pekerja dan konteks BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan tambahan dengan mekanisme asuransi komersial atau yang lainnya, dan BPJS Ketenagakerjaan adalah paket perlindungan sosial yang memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sekarang dan dimasa yang akan datang. " ucap Dr. Abdul Latif MP.
" Manusia hidup butuh pekerjaan, untuk bisa bekerja maka harus menjaga kesehatan. Itulah siklus yang dibutuhkan manusia yaitu hidup, bekerja dan kesehatan. " kata Dr. H. Muh Jaya Brata. MARS, CEO Rumah Sakit Puri Raharja selaku pemateri ke dua.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme