Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Kasus pembunuhan berencana tuai reaksi beragam termasuk dari Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya, Ahmad Mahyani S.H., M.H., M.Si. nilai tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak optimal.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada (8/7/22) lalu.
“Jaksa memilih tuntutan yang lebih ringan, yakni penjara seumur hidup, bukan hukuman mati. Padahal, kalau dicermati, hal yang meringankan terdakwa hampir tidak ada,” kata Ahmad kepada Tim Warta 17 Agustus, Jumat (20/1).
Dari sisi terdakwa, Ahmad menyebut, apa yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo bukan orang biasa dan berpangkat tinggi di kepolisian itu lebih buruk dari kejahatan yang dilakukan warga biasa.
“Perilaku seperti ini masih ada di bidang hukuman di negara kita, pemerintah harus memberikan hukuman yang tegas kepada para penjahat yang memiliki kekuatan," ujar Dosen Fakultas Hukum tersebut.
Dari sisi perhatian publik, kejaksaan memahami bahwa masyarakat mengikuti proses peradilan kasus tersebut. Masyarakat memiliki kapasitas untuk memutuskan apakah hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan yang dilakukannya.
“Namun, kita harus tetap optimis dan percaya kepada implementasi hukum, dalam hal ini baik jaksa maupun hakim yang akan memutus perkara ini. Jaksa dapat memilih hukuman penjara seumur hidup daripada hukuman mati dipengaruhi oleh perkembangan doktrin hukum pidana di Indonesia yang menganggap hukuman mati sebagai pilihan yang paling keras dan terbatas,” jelasnya.
Perlu diingat bahwa hakim memutus perkara pidana atas dasar segala sesuatu yang dibuktikan dalam surat dakwaan dan persidangan, dan bukan semata-mata atas permintaan penuntut umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 pasal 182 (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
“Dengan demikian, harapan masyarakat untuk dapat menghukumi pelaku kejahatan dengan hukuman maksimal masih sangat tinggi dan hakim akan memutuskan, meskipun tuntutannya adalah penjara seumur hidup, tapi jika dakwaan didasarkan pada delik dan sebagainya terdakwa layak dihukum mati, hakim masih bisa memutuskannya,” tutup Ahmad. (Nabila)