Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Surabaya mengadakan Diskusi Interaktif dan Dialog Luar Studio bertema ‘’Perempuan Dalam Hari Kartini’’. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Peradilan Semu, Gedung G lantai 3, Rabu (25/4/2018).
Selama acara berlangsung, diskusi dan dialog dipandu oleh penyiar RRI kota Surabaya, dengan narasumber Dr. Erny Herlin Setyorini, SH.,MH, Wiwik Afifah, S.Pi.,SH.,MH ,dan Dr. Fajar Sugianto SH.,MH (ketiganya merupakan dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya).
Erny menjelaskan, bahwa upaya pemerintah dalam melindungi dan menjamin hak perempuan sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Selain itu, terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 PASAL 45 tentang Hak Wanita.
‘’Penegak hukum harus bisa menegakkan hukum sebagai mana yang sudah diatur oleh UU, juga dibutuhkan sinergi antara korban dan masyarakat. Semoga hukum bisa berjalan dengan semestinya yaitu hukum memberikan perlindungan hukum pada perempuan dan anak-anak,” ucapnya.
Selanjutnya, Fajar mengatakan pengembangan hak perempuan akan terus berkembang dan harus diakui, karena semua perempuan mempunyai hak yang sama. Perempuan merupakan subyek hukum sehingga segala bentuk yang mengurangi rasa aman perempuan bisa melanggar hukum. Indonesia sudah mempelopori perlindungan perempuan sejak masa R.A.Kartini jauh sebelum perjuang hak perempuan di tingkat internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret.
‘’Di negara maju bentuk-bentuk pelanggaran atau pengurangan rasa aman pada perempuan itu sudah sangat susah, tidak secara fisik maupun verbal itu saja dikategorikan sebagai pengurangan hak asasi pada perempuan. Jadi, harus kita akui bahwa semua memiliki hak yang sama,’’ tegasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wiwik mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah, karena sudah mengeluarkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Akan tetapi, yang harus diperhatikan, kata dia, ialah implementasinya apakah sudah sesuai dengan isi UU tersebut.
‘’Hal terpenting adalah komitmen dari setiap individu untuk tidak melakukan kekerasan pada diri dan lingkungan terdekat, baik laki-laki maupun perempuan karena kita memiliki kedudukan yang sama. Perempuan dalam Hari Kartini sekarang jangan merasa malu, apalagi memiliki rasa takut, tetapi Anda (perempuan) harus menjadi orang yang mandiri. Sesungguhnya dibelakang perempuan itu akan ada banyak generasi yang dperjuangkan. Begitu pula untuk yang laki-laki menyakiti satu perempuan itu menyakiti banyak generasi,’’ ujarnya.