FH UNTAG Surabaya bersama BANI Surabaya Gelar Kuliah Umum Penyelesaian Sengketa Bisnis

  • 26 Maret 2018
  • 5707

Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya menyelenggarakan kuliah umum bertema ‘’Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)’’. Kuliah umum dilaksanakan di Ruang Soeparman Hadipranoto, Gedung Graha Wiyata lantai 9, Senin (26/3/2018).

Dekan FH UNTAG Surabaya, Dr. Slamet Suhartono, SH.,MH, dalam sambutannya mengatakan kuliah umum yang bekerja sama dengan BANI Surabaya tersebut, untuk menghidupkan suasana akademik di Fakultas Hukum.

‘’Merupakan suatu kehormatan atas kehadiran  pembina dan anggota BANI Surabaya yang turut hadir dalam kuliah umum kali ini,’’ ucapnya. Sebelum kuliah umum berlangsung, diadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Hukum dengan BANI Surabaya.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, BANI merupakan salah satu badan alternatif penyelesai sengketa bisnis.  Menurut dia, sengketa bisnis tidak bisa disamakan dengan sengketa-sengketa pada umumnya, karena sengketa bisnis tidak dapat diselesaikan melalui hakim atau badan umum.

‘’Di Fakultas Hukum ada mata kuliah Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum. Dengan kerja sama ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam pemahaman terhadap penyelesaian sengketa khususnya di bidang bisnis. Kedepan semoga menghasilkan modul atau buku untuk mahasiswa sebagai pedoman memperdalam tentang BANI dan meningkatkan kualitas lulusan kami,’’ pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama narasumber kuliah umum dari BANI Surabaya, Hartini Mochtar Kasran, SH.,FCBArb, menjelaskan arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa Perdata di luar pengadilan, didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

‘’Adapun perjanjian/klausula arbitrase pasal 1 butir 3 di antaranya kesepakatan para pihak, dibuat secara tertulis dan dibuat sebelum timbul sengketa ataupun sesudah timbul sengketa. Perjanjian/klausula arbitrase merupakan kesepakatan para pihak yang tertuang dalam kontrak untuk menyelesaikan sengketa yang akan timbul kepada arbiter (pactum de compromittendo),’’ ujarnya.

Hartini menambahkan, perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan  seperti meninggalnya salah satu pihak, bangkrutnya salah satu pihak, novasi, insolvensi salah satu pihak, pewarisan, berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok, bilamana pelaksanaan perjanjian dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut dan berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

‘’Kelebihan arbitrase adalah kerahasiaan; fleksibilitas dalam prosedur dan persyaratan administratif; hak pemilihan/penunjukkan arbiter berada ditangan para pihak; pilihan hukum, forum dan prosedur penyelesaian berada ditangan para pihak dan ditaungkan dalam perjanjian; putusan arbitrase final dan mengikat; dan penyelesaian relatif cepat,’’ tegasnya.

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6744
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6813