Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya jalin kerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di Gedung Graha Wiyata lantai 9, Senin (26/3/2018).
Dekan FH UNTAG Surabaya, Dr. Slamet Suhartono, SH.,MH mengatakan, bahwa kerja sama yang dilakukan dengan berbagai lembaga baik negeri maupun swasta adalah untuk untuk menghidupkan suasana akademik. Sementara kerja sama dengan BANI Surabaya ke depannya diharapkan menghasilkan modul atau buku tentang BANI untuk meningkatkan kualitas lulusan.
‘’Di Fakultas Hukum ada mata kuliah Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dan Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum. Sehingga kerja sama ini tepat untuk membantu mahasiswa dalam pemahaman terhadap penyelesaian sengketa khususnya di bidang bisnis,’’ jelasnya.
Sementara itu, Ketua BANI Surabaya Hartini Mochtar Kasran, SH.,FCBArb, menjelaskan bahwa BANI Surabaya terdiri dari ahli hukum, insinyur yang menguasai teknik kontruksi dan mesin untuk menyelesaikan masalah konstruksi dan sengketa yang timbul dari konstruksi.
‘’Kerja sama akan kita laksanakan secara konsisten sebagai sosialisasi seluas-luasnya terhadap pengertian arbitrase dan konsekuensi pemilihan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis, sengketa kontrak kerja sama dan yang ditentukan dalam klausula arbitrase,’’ ungkapnya.
Menurut Hartini, Klausula arbitrase yang telah ditandatangani oleh pihak mengakibatkan pihak yang menandatangani harus menunjukan itikad baik dalam menerima konsekuensi atau akibat hukum dari kesepakatan klausula arbitrase.
‘’MoU yang kita tandatangani ini bisa diwujudkan dengan kegiatan seminar baik nasional maupun internasional,” pungkasnya.