Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya selenggarakan kuliah umum dengan tema “ Hukum Sejatinya Keadilan”di ruang Suparman Hadi Pranoto, gedung Graha Wiyata lantai 9, kampus UNTAG Surabaya (11/10/2017), kuliah umum diikuti mahasiswa S1,S2,S3 dan mengundang calon pengurus Asososiasi Dewan Pengurus Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).
Dr.Otto Yudianto.,SH.,M.Hum dekan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dalam sambutannya mengatakan meskipun irah keputusannya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tapi hamper sebagian putusan –putusan dari pengadilan tidak pernah memuaskan, bahkan kita lihat kejadian hamper setiap eksekusi selalu ada penentangan-penentangan untuk dilakukan eksekusi terhadap putusan peradilan. “Dan kita juga melihat berbagai kasus yang terjadi dalam masyarakat adanya istilah-istilah bahwa hukum itu tajam kebawah dan tumpul ke atas, KUHP diplesetkan dengan istilah Kasih Uang Habis Perkara. Persoalan tersebut yang sebenarnya sudah ditangkap oleh masyarakat kita, ketidak percayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terutama pada keadilan yang di khawatirkan akan memunculkan main hakim sendiri dari masyarakat,”tambah Dr.Otto.
Dalam kuliah umum dengan pemateri Prof. Ade Sutomo,SH.,M.Si dan dipandu oleh moderator Dr.Erni Herlin.,SH.,MH dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya. “Mudah-mudahan apa yang disampaikan Prof.Ade akan menjadi bekal bagi mahasiswa dalam menganalisis tulisan ilmiah dan membuka wawasan bagi kita khususnya mahasiswa sebagai seorang yang belajar dibidang hukum benar-benar dan bisa memanfaatkan ilmu yang disampaikan, termasuk untuk mahasiswa S2 dan khususnya mahasiswa S3 yang seringkali dalam disertasinya menggunakan landasan teori keadilan harus bisa dijadikan pisau analisis,”tutupnya.
Prof. Ade Saptomo,SH.,M.Si dalam kuliah umum menjelaskan dalam setiap putusan tidak selalu ada sebuah keadilan. Kita hidup di masyarakat yang komunal, masyarakat yang gotong royong sehingga yang dimaksud keadilan adalah rasa keadilan. “ Bagaimana cara kita menggali nilai dan rasa keadilan, dimana tempatnya dan bentuknya seperti apa dan apabila seorang hakim tidak mengetahui pertanyaan tersebut maka putusan yang diberikan akan jauh dari rasa keadilan. Jangan memaknai hukum sebagai seperangkat aturan dalam perundang-undangan saja, karena hal tersebut nantinya bisa dipakai sebagai alat untuk memperoleh kekuatan atau kepentingan,”jelas Prof. Ade Saptomo,SH.,M.Si.
“Sejatinya hukum bukan keputusan ataupun kebijakan yang digunakan sebagai teori memecahkan persoalan tetapi keadilan yang memunculkan rasa keadilan. Adapun cara menemukan kembali rasa keadilan yaitu lewat mereview proses pengambilan keputusan diperadilan,”tutupnya.