Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Saat ini Grab memberlakukan kebijakan baru, di mana kecepatan skuter listrik Grab otomatis akan menurun kecepatannya di beberapa area. Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna GrabWheels
Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affair Grab Indonesia mengatakan pihak Grab telah melakukan pembaruan teknologi pada skuter listrik GrabWheels. ‘’Grab akan melakukan pembaruan teknologi. Menghentikan pengguna skuter di beberapa area, seperti area car free day, JPO (jembatan penyeberangan orang) dan lain-lain,’’ kata Anreianno usai meresmikan 6 kilometer jalur sepeda di Senayan, Senin (18/11/19).
Selain itu Anno memberi contoh, pihaknya membuat skuter listrik tersebut dapat berhenti secara bertahap dengan mengurangi kecepatan ketika skuter listrik dikendarai mendekati area JPO. ‘’Saat melewati area JPO, pengguna GrabWheels akan menuntun skuter listriknya tanpa mengendarai dengan kecepatan normal. Setelah turun dari area JPO, GrabWheels dapat dilajukan dengan kecepatan seperti biasa,’’ imbuh Anreianno.
Ini merupakan langkah kongkrit yang diwujudkan oleh Grab Indonesia supaya pengguna GrabWheels juga ikut serta dalam pemeliharaan fasilitas umum yang disiapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah JPO yang baru dibangun di area halte Trans Jakarta di bilangan Sudirman Jakarta. Grab menyadari tingginya minat dan antusias masyarakat khususnya kalangan milenial terhadap hadirnya moda transportasi GrabWheels, harus diimbangi dengan sejumlah langkah pencegahan dan penegakan.
Terakhir Anreianno juga mengedukasi melalui berbagai channel komunikasi yang dimiliki oleh Grab terhadap penggunaan skuter listrik yang benar, aman serta bertanggung jawab. ‘’Grab akan meluncurkan kampanye online dan offline untuk menyebarkan informasi penggunaan skuter listrik yang aman dan bertanggung jawab,’’ tutup Anreianno.
Ada pun informasi dalam waktu dekat ini, Grab juga akan menyediakan lebih banyak konten edukasi untuk masyarakat, khususnya pengguna GrabWheels terkait perilaku berkendara yang sesuai dengan peraturan yang ada. Grab akan memberikan sanksi tegas bagi para pengguna skuter listriknya yang melanggar aturan, seperti pengguna di bawah usia 18 tahun, berboncengan, hingga penggunaan di JPO. Saksi tersebut berupa denda hingga penangguhan akun Grab.
Reporter