Hikmah Larangan Bagi Umat Muslim dalam Ibadah Kurban Idul Adha

  • 19 Juni 2024
  • 394

Sebuah Bulan Dzulhijjah merupakan bulan istimewa bagi umat Islam karena di dalamnya terdapat hari raya Idul Adha yang memperingati peristiwa qurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim mengikhlaskan putranya Ismail untuk disembelih, sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT.


Perintah melaksanakan ibadah kurban disyariatkan dalam Al-Qur’an sebagaimana salah satunya tertulis dalam QS. Al-Hajj ayat 34: 


“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”


Meskipun syariat kurban termaktub dalam Al-Quran, melaksanakannya dianggap sunnah bagi yang mampu. Agar ibadah qurban diterima, umat Islam yang hendak melaksanakannya sebaiknya memperhatikan larangan yang disampaikan dalam hadis Rasulullah SAW.


Berikut beberapa larangan bagi orang yang akan berkurban mengutip dari Detik.com: 


1. Menjual Bagian Hewan Kurban

Jumhur Ulama berpendapat bahwa hewan ternak yang telah disembelih, termasuk daging, kulit, bulu dan bagian lainnya, tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Sebaiknya daging kurban segera dibagikan kepada yang membutuhkan. Bahkan, terdapat ancaman ibadah kurban bernilai jika sebagian dari dari daging kurban dijal-belikan. Dalam hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:


"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya”. (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam As-Sughri. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.)


2. Memberi Upah Penyembelih dari Hewan yang Dikurbankan

Bagi umat Islam yang berniat untuk berkurban, hendaknya juga menyiapkan upah bagi penjagal yang akan menyembelih hewan kurban, sesuai dengan contoh yang dicontohkan seperti dalam riwayat yang disebutkan oleh Ali bin Abi Thalib.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”


3. Mencukur Rambut dan Memotong Kuku

Seseorang yang berniat untuk melakukan kurban diharamkan untuk mencukur rambutnya, baik rambut kepala, jenggot, kumis, ketiak, dan bulu kemaluannya, serta tidak boleh memotong kuku sampai ia menyembelih kurbannya. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:


"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." (HR Ahmad dan Muslim)


Penetapan larangan dalam berkurban bagi umat Islam merupakan bukti akan tingginya nilai ibadah tersebut di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan dan keteguhan agar ibadah kurban yang dilaksanakan tidak sia-sia. (Azri)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id