Hukum Adat Masa Kini Masih Relevankah?

  • 18 Desember 2017
  • 5866

Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya menyelenggarakan seminar bertema “Hukum Adat Masa Kini Masih Relevankah?”. Kegiatan tersebut bertempat di Meeting Room 1, Gedung Graha Wiyata, Rabu (13/12/2017).

Ketua Pelaksana Seminar, Tomy Michael,SH.,MH mengatakan kegiatan seminar tersebut untuk mengenalkam hukum adat kepada mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Sekarang ini, kata dosen FH itu, hukum adat sudah jarang diekspos, padahal hukum adat merupakan hukum khas Indonesia.

Hukum yang berlaku di Indonesia antara lain hukum negara dan hukum adat, hukum negara kita itu dari Romawi dibawa dari Prancis, kemudian Belanda baru masuk ke Indonesia, sedangkan hukum adat itu adalah hukum resmi dari leluhur kita sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tomy menegaskan, bahwa hukum adat masih relevan untuk berdampingan dengan hukum negara, karena ada suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan melalui hukum negara  tetapi harus diselesaikan secara adat terkait kepercayaan.

“Seperti hukum mencuri yang tidak harus diselesaikan di pengadilan. Sekiranya nanti setelah seminar ini akan semakin banyak penelitian atau pun skripsi terkait hukum adat dan bisa menghargai budaya sendiri,” tutupnya.

Salah satu nara sumber seminar, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.,MH menjelaskan, hukum adat  sebenarnya juga bisa untuk memahami kehidupan di masyarakat.

“Sehingga kita bisa memahami bahwa kemajemukan pranata hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya hukum negara, peraturan perudangan-undangan tetapi masyarakat juga mempunyai hukum yang disebut hukum adat dan komunitas-komunitas keagamaan juga mempunyai hukum yang bersumber dari kitab suci masing-masing,” ucapnya.

Oleh karena itu, Prof. I Nyoman, mengajak semua pihak agar tidak menggusur sistem hukum yang ada, tetapi yang harus dilakukan dalam hubungan dengan arah politik pembangunan hukum nasional itu adalah bagaimana hukum negara meresepsi, mengakomodasi sistem-sistem hukum yang ada terutama hukum adat.

Seminar hukum adat tersebut diikuti oleh mahasiswa  Prodi Ilmu Hukum UNTAG Surabaya dan perwakilan dari mahasiswa Prodi Ilmu beberapa kampus di Surabaya, dengan jumlah peserta sebanyak 185 mahasiswa. Sementara narasumber seminar selain Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.,MH, adalah Dr. Sri Setiadji, SH.,M.Hum, dan Dr. Rina Yulianti, SH.,M.H dengan moderator Abraham Ferry Rosando,SH.,MH. 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6743
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6813