Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Dalam menghadapi dan mencegah tindakan kriminal, Wiwik Afifah, M.H., Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya, mengintegrasikan psikologi dalam ilmu hukum untuk meningkatkan pemahaman dan pencegahan kejahatan.
Seminar Psychofore Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Untag Surabaya, menjelaskan peran ilmu psikologi dalam menjaga keamanan masyarakat dan menangani kasus kejahatan. Hal ini menarik perhatian mahasiswa psikologi dan ilmu hukum yang hadir.
Integrasi ilmu hukum dengan psikologi bermanfaat dalam beberapa cara professional, salah satunya adalah dalam profiling pelaku kejahatan.
“Profil psikologis membantu polisi dan penyidik untuk mengidentifikasi pelaku lebih cepat, pada akhirnya memungkinkan tindakan hukum yang efisien dan akurat dalam menangani kasus kejahatan,” jelas Kaprodi Ilmu Hukum.
Wiwik Afifah menyoroti manfaat integrasi ilmu hukum dengan psikologi dalam evaluasi saksi dan korban. Psikologi memainkan peran penting dalam mengevaluasi kesejahteraan emosional saksi dan korban kejahatan.
“Keadilan yang memperhatikan kesejahteraan mental saksi dan korban dapat meningkatkan manusiawi dan efektivitas proses peradilan, menghasilkan keputusan yang lebih akurat dan adil. Hal ini termasuk pengembangan program rehabilitasi untuk mantan narapidana dan pendekatan pencegahan tindakan kriminal. Dengan pendekatan ini, upaya pencegahan dapat lebih terarah, membantu mengurangi tingkat kriminalitas, dan memberikan peluang perbaikan diri bagi individu yang terlibat dalam sistem hukum,” paparnya.
Para mahasiswa yang hadir sangat mengapresiasi paparan Wiwik Afifah dan melihatnya sebagai langkah positif dalam mengatasi permasalahan kejahatan di masyarakat. Mereka yakin bahwa integrasi psikologi dalam pendidikan hukum adalah langkah yang tepat menuju sistem peradilan yang lebih efisien dan berpihak pada keadilan.
Ketua BEM Psikologi Untag Surabaya, Galih Iftikhar, menjelaskan bahwa seminar ini dilatarbelakangi oleh kurangnya fasilitator psikologi dalam penanganan kasus kriminalitas.
“Kurangnya fasilitator psikologi dalam kasus kriminalitas merupakan latar belakang kami mengadakan seminar ini. Dan diharapkan dengan diselenggarakan seminar ini terdapat mahasiswa psikologi yang tertarik dalam upaya memahami, mencegah dan menangani kejahatan dengan lebih baik,” tutupnya (Nabila)