Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Kementrian Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru tentang seragam sekolah untuk peserta didik tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Mengutip laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbudristek) aturan terkait seragam sekolah masih mengikuti Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.
Aturan baru seragam sekolah ini bertujuan untuk memprioritaskan kesetaraan tanpa memandang latar belakang ekonomi, menanamkan nasionalisme, semangat persatuan, meningkatkan disiplin, dan tanggung jawab peserta didik.
Menurut aturan yang dikeluarkan pada tahun 2022 tersebut, sekolah tidak boleh menetapkan kewajiban bagi orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam baru tiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, setiap sekolah diwajibkan menerapkan dua jenis seragam, yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.
Seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, den ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
2. Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
3. Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu
Setiap hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan seragam nasional harus disertai dengan topi pet dan dasi yang sesuai dengan warna seragam setiap jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Sementara itu, seragam pramuka harus dipakai sesuai dengan hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah, mengikuti model dan warna yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain kedua jenis seragam tersebut, sekolah dapat menetapkan pakaian seragam khas sesuai dengan ciri khas masing-masing sekolah.
Seragam khas sekolah ditetapkan dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan keyakinan agama masing-masing, dan digunakan sesuai ketetapan sekolah.
Model dan warna pakaian seragam adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kebudayaan setempat, yang akan digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Reporter