Kehendak Rakyat : Salus Populi Suprema Lex

  • 14 Februari 2019
  • REDAKSI
  • 6396

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Perubahan Pertama UUD 1945, disahkan oleh MPR tanggal 19 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR, berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. Kemudian Perubahan Kedua UUD 1945, disahkan oleh MPR tanggal 18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR, berlangsung 7-18 Agustus 2000. Selanjutnya Perubahan Ketiga UUD 1945, disahkan oleh MPR tanggal 9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR, berlangsung 1-9 November 2001. Akhirnya, Perubahan Keempat UUD 1945, disahkan oleh MPR tanggal 10 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR, berlangsung bulan Agustus 2002.

Dalam melaksanakan hasil Perubahan UUD 1945 timbul kontroversi di masyarakat. Mengapa? Hal ini disebabkan hasil Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sangat jauh dari ideal dan terkesan parsialistik, sehingga sistem yang dibangun oleh UUD 1945 sebagai suatu konstitusi menjadi kabur. Di samping itu, substansi atau materi muatannya banyak yang tumpah tindih antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya. Tujuan melakukan perubahan untuk menyempurnakan kekurangan yang ada pada UUD 1945, bukannya menjadi sempurna, bahkan sebaliknya.

Mengapa hasil Perubahan ‘’Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat’’ Secara prosedural, UUD 1945 dipandang tidak sempurna? Pertama, Perubahan UUD 1945 dikerjakan oleh lembaga yang secara yuridis konstitusional berwenang, tetapi mereka bukan ahli di bidang konstitusi; Kedua, Perubahan UUD 1945 yang dilakukan sarat dengan permainan politik dan kepentingan politik sesaat, sehingga tidak mencerminkan aspirasi masyarakat; Ketiga, keterlibatan para pakar sebagai Tim Ahli Badan Pekerja MPR lebih berorientasi pada kebutuhan justifikasi politik, bahwa MPR telah melibatkan para ahli di dalam perubahan UUD 1945; Keempat, Perubahan UUD 1945 dikerjakan dengan tergesa-gesa dan kurang serius; dan Kelima, Perubahan UUD 1945 kurang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya, sehingga terkesan elitis.

Secara substansial, hasil empat kali Perubahan UUD 1945 tidak didasarkan suatu kajian akademis yang komprehensif dan sejalan dengan pemikiran The Founding Fathers and Mothers, sehingga dalam pelaksanaannya telah menimbulkan berbagai persoalan mendasar, di antaranya: 1) ketidakjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat; 2) sistem pemerintahan presidensial yang dimaksudkan oleh Perubahan UUD 1945 belum sesuai dengan konfigurasi sistem politik Indonesia, sehingga muncul ketidakstabilan penyelenggaraan pemerintahan, baik pada tataran kekuasaan eksekutif (Presiden-Wakil Presiden) maupun eksekutif-legislatif (DPR heavy); 3) ketidakjelasan sistem perwakilan yang digunakan karena kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak fungsional; 4) kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang powerfull; dan 5) ketidakserasian hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Sulitnya Perubahan Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945

Ketentuan Pasal 37 UUD 1945 (Perubahan Keempat) terdiri atas 5 ayat, yaitu:

  • Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  • Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR.
  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 di atas, minimal ada 3 (tiga) norma hukum yang terdapat di dalamnya:

1) Bahwa yang berwenang mengubah UUD 1945 ialah MPR;

  • Bahwa untuk mengubah UUD 1945, sidang-sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggotanya (quorum);
  • Bahwa keputusan tentang perubahan UUD 1945 adalah sah, apabila disetujui oleh 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR dan memenuhi quorum.

Jikalau dilihat dari sisi persyaratan quorum sidang yang harus dihadiri oleh 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, maka cara perubahan demikian dapat dikatakan tergolong sulit (rigid), karena kurang dari satu anggota saja yang tidak hadir, quorum dinyatakan tidak sah.

Untuk mencapai quorum menurut Pasal 37 UUD 1945 (perubahan keempat), dihitung berdasarkan jumlah seluruh anggota MPR, yakni lima puluh prosen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

Apabila prosedur perubahan Undang-Undang Dasar di atas dikaitkan dengan pendapat para pakar ketatanegaraan, maka dapat ditemukan adanya persamaan cara perubahan UUD 1945 dengan para pakar tersebut, antara lain:

Pertama, pandangan George Jellinek, dengan mengikuti cara verfassungsanderung, yaitu cara perubahan yang sesuai dengan cara yuridis formal.

Kedua, pandangan K.C. Wheare tentang formal amendment, yaitu perubahan UUD 1945 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi.

Ketiga, Pandangan C.F. Strong, perubahan UUD 1945 dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat, dalam hal ini oleh MPR.

Mencermati perubahan UUD 1945, haruslah melalui perubahan dengan cara yuridis formal, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi, melalui lembaga perwakilan rakyat. Intinya, perubahan dengan menggunakan ketentuan Pasal 37 UUD 1945 tergolong sangat sulit.

Salus Populi Suprena Lex

Marcus Tullius Cicero (106 SM-43 SM) dikenal sebagai seorang politikus yang berusaha menegakkan demokrasi secara murni. Saat Romawi dikuasasi oleh para oligark, penganut ajaran epikureanisme ini lantang menentang penguasa melalui orasi-orasinya yang penuh dengn retorika.

Dalam salah satu bukunya de Re Publica, Cicero pernah meramalkan, bahwa suatu negara akan mengalami kemunduran, saat pemimpinnya korup, dan mementingkan diri-sediri dengan mengabaikan hak-hak masyarakatnya. Hal ini dipahami, setelah mempelajari ide Republik karya Plato, bahwa konstitusi politik dalam sebuah negara pada dasarnya memang tidak akan bertahan selamanya.

Cicero meramal, dalam suatu masa, negara dengan sistem republik dapat mengalami kemunduran demokrasi. Walau diakui konstitusi tradisional republik secara instrinsik memang paling stabil dari yang pernah ada. Namun, ada satu kelemahan yang dapat mengancam keberlangsungan negara tersebut, yaitu  korupsi yang dilakukan oleh para penguasanya.

Belajar dari musnahnya Republik Romawi, korupsi yang dilakukan oleh para pejabat publik secara masif, menjadi kemunduran negara tersebut. Para penguasa ini, tulis Cicero, tidak lagi memperhatikan elemen nilai kode etik pada tugasnya masing-masing. Mereka cenderung melakukan konspirasi atau arogansi dalam mengambil kebijaksaan publik.

Secara spesifik Cicero menegaskan, saat Parlemen, yang pada hakekatnya adalah perwakilan dari pelayan rakyat. Mereka tidak mampu menahan godaan untuk memperkaya diri-sendiri maupun kelompok, serta tidak mampu satu suara, akibat mengutamakan kepentingan masing-masing. Akibatnya, kemunduran telah terjadi di negera tersebut.

Mengapa? Sebab saat itulah para pemegang kekuasaan telah terbuai dengan segala hak-hak istimewanya (prevelege rights) yang didapat dari jabatannya. Tanpa disadari, mereka pun tidak malu untuk melacurkan hak-hak tersebut, dengan membuat aturan-aturan yang mampu melanggengkan kekuasaan dan kekayaan bagi diri sendiri maupun kelompoknya.

Itulah sebabnya, tujuan berdirinya negara adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Keselamatan dan kemakmuran rakyat adalah tujuan utama bernegara. Untuk menjalankan negara diperlukan hukum dan perundangan. Apa yang dikatakan Cicero sangat benar, yakni, Salus populi suprema lex, suara/keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Kehendak Rakyat

Salah satu kata yang paling sering muncul dalam perdebatan maupun dialog mengenai masalah politik di seluruh negara adalah soal kehendak rakyat (the will of the people).

Sejalan dengan itu, pandangan populis demokrasi dipelopori oleh filsuf bernama Jean Jacques Rousseau. Konsep utama yang dipakai oleh Rousseau adalah mengenai kontrak sosial. Dalam pandangan ini, negara diberikan kuasa untuk mengontrol rakyat setelah diberikan legitimasi oleh rakyat itu sendiri. Orang yang telah dipilih oleh rakyat dinilai memenuhi kriteria untuk menjadi representasi dari kehendak rakyat. Karena itu, tak jarang kehendak rakyat langsung disamakan dengan prinsip mayoritas (majority rule) Pada sisi liberalis, demokrasi dianggap tidak merepresentasikan apa-apa mengenai kehendak rakyat. Liberalis memandang, bahwa fungsi utama dari pemilu adalah kontrol terhadap pemerintah, tidak lebih dari itu. Dengan demikian, pandangan populis ini berusaha untuk mengagregasi kepentingan tiap individu dalam suara mayoritas, dan memperlakukannya sebagai sebuah cerminan kehendak rakyat. Dalam artian tertentu, bahkan suara mayoritas ini dipandang memiliki nilai kesucian.

Last but not least, terhadap gagasan untuk melakukan perubahan dengan menggunakan ketentuan Pasal 37 UUD 1945 tergolong sangat sulit, maka untuk kembali ke UUD 1945 yang asli (18 Agustus 1945 jo 5 Juli 1959), hanya mungkin dilakukan melalui penggalangan politik rakyat berupa Kehendak Rakyat sebagai Salus Populi Suprema Lex.

Penulis : Soetanto Soepiadhy pakar hukum konstitusi Untag Surabaya dan pendiri ‘’Rumah Dedikasi’’ Soetanto Soepiadhy


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI

BERITA TERKAIT