Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama dua tahun terus bergerak, bersinergi, dan berkolaborasi dengan mendorong perguruan tinggi dalam membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mengingat bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih tinggi, dimana laporan Komisi Nasional Perempuan terdapat 35 diantara 67 kasus merupakan kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang membentuk satgas PPKS sebagai upaya untuk hapus kekerasan seksual di perguruan tinggi,” terang Rusprita Putri Utami selaku Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud Ristek, Kamis (2/2).
Rusprita menjelaskan regulasi keanggotaan pada pembentukan Satgas PPKS pada Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa dengan jumlah anggota paling sedikit 5 orang, keanggotaan perempuan paling sedikit dua per tiga dari jumlah seluruh anggota, serta keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah seluruh anggota Satgas PPKS.
“Dengan pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa mewujudkan segala upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebes dari kekerasan seksual,” jelas Rusprita.
Rusprita menambahkan bahwa tugas Satgas PPKS penuh akan tantangan dan ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban.
Dikutip dari harian.disway.id, Irmasanti Danadharta, selaku Ketua Satgas PPKS Untag Surabaya mengungkapkan bahwa dirinya akan mengabdi pada tugas yang telah menjadi pilihannya.
“Kami akan dapat jaminan fisik dan psikis dari universitas jika sewaktu-waktu konseling akan dibutuhkan,” ujar Irma. (Ratna)