Ketua Komisi X : Perlu Adanya Revisi UU Pendidikan

  • 29 Juni 2021
  • YRS
  • 1123

Dalam menjawab tantangan pendidikan di era digital, maka perlu adanya tindak lanjut dan langkah-langkah akurat. Salah satu untuk mewujudkan harapan yaitu mengkaji ulang Undang-Undang Pendidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi X.

 

Syaiful Huda, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menilai bahwa peraturan perundang-undangan terkait Pendidikan Nasional perlu adanya revisi. Hal tersebut agar dapat menjawab tantangan pendidikan di era modern.

 

‘’Revisi UU Pendidikan Nasional makin relevan, karena UU ini sudah 16 tahun. Tentu berbagai tantangan tidak dapat kita dapati jawabannya di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,’’ ujar Syaiful Huda, Senin (28/6/2021).

 

Lebih lanjut, ada beberapa catatan yang melandasi revisi Undang-Undang Pendidikan. Menurut Syaiful hal itu mencakup aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Pada aspek filosofis ia menerangkan bahwa substansi revisi UU Sistiem Pendidikan Nasional mengacu pada visi negara.

 

"Indonesia ini negara besar yang punya legacy dan nilai luhur untuk membangun peradaban negara dan dunia, karena itu sekuat apa pun kebutuhan untuk merespons percepatan perubahan sosial, tidak boleh meninggalkan akar kebudayaan bangsa," imbuh Syaiful.

 

Di sisi lain, Ketua Tim Pembahas RUU Pendidikan Dewan Guru Besar UGM, Sri Hartati menyampaikan, Sistem Pendidikan Nasional yang dibangun harus mampu menjamin mutu serta kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

 

‘’Untuk itu UU Pendidikan Nasional perlu dikaji secara mendalam, demi menyesuaikan kebutuhan dalam menghadapi tantangan,’’ ungkap Sri Hartati.

 

sumber : kompas.com

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6743
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6813