Keutamaan dan Ketentuan Puasa di Bulan Rajab

  • 10 Januari 2025
  • 47

Tahun baru 2025 menjadi istimewa karena bertepatan dengan bulan Rajab, salah satu dari empat bulan yang dimuliakan dalam islam (al-asyhur al-hurum). 


Sebagaimana Firman Allah SWT: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, 326) (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.” (QS At-Taubah [9]: 36).


Melansir dari islam.nu.or.id, maksud asyhur al-Hurum dalam ayat tersebut adalah bulan bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Pada bulan-bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk berpuasa.


Hal ini ditegaskan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, hlm. 54) adalah sabda Nabi SAW: “Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.”


Selain itu, Imam al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulumiddîn (juz 3, hlm. 431) mengungkapkan keutamaan puasa tiga hari di bulan haram termasuk bulan Rajab, hari Jumat, dan Sabtu akan mendapatkan balasan pahala berlipat-lipat.


“Barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun.”


Puasa di bulan Rajab dapat dilakukan sejak hari pertama hingga hari terakhir bulan tersebut. Namun, dianjurkan untuk melaksanakan puasa pada hari-hari tertentu, seperti Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan Rajab), hari Senin, Kamis, dan Jumat.


Meskipun demikian, puasa Rajab tetap disunnahkan selama masih di dalam bulan tersebut, namun puasa ini makruh jika dilaksanakan selama sebulan penuh, Puasa Rajab juga bisa dilakukan berseling satu hari berpuasa dan satu hari tidak.


Tata cara puasa Rajab dapat dilakukan dengan syarat sebagaimana umumnya puasa sunnah, seperti membaca niat di malam atau siang hari sebelum masuk waktu zawâl (saat matahari tergelincir ke barat), dengan ketentuan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar atau masuk waktu subuh. Berikut niat puasa Rajab di malam hari:


Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta‘âlâ. 

Artinya: “Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta‘âlâ.

Sedangkan niat puasa Rajab di siang hari sebagai berikut:

Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i syahri rajaba lillâhi ta’âlâ.  

Artinya: “Saya niat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah ta’âlâ.”


Puasa pada bulan Rajab nilai pahalanya sangat besar dan berlipat bagi umat islam, alangkah baiknya menjalankan puasa baik sehari, dua hari atau tiga hari agar kita tergolong umat yang mendapatkan banyak pahala, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Nabi SAW. (Azri)



https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id