Komdigi Rencanakan Pembatasan Penggunaan Media Digital untuk Usia Dini

  • 12 Februari 2025
  • 86

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merencanakan peraturan baru mengenai pembatasan platform digital dan media sosial bagi generasi muda. Rencana ini mencakup Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Perlindungan Digital Anak.


Komdigi berencana membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di ranah digital untuk merancang peraturan perlindungan anak di ruang digital. Salah satu aspek yang akan dikaji adalah pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial.


Melansir dari Liputan6, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa langkah ini harus diambil, mengingat banyaknya konten negatif yang beredar di media sosial seperti judi online, bullying hingga kekerasan seksual yang dapat mengancam masa depan generasi muda.


“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah akan hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” ucap Meutya Hafid


Meutya juga menjelaskan bahwa Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak akan memperkuat regulasi, memperketat aturan, dan menindak tegas konten berbahaya. Dengan demikian, anak-anak Indonesia diharapkan bisa berinternet dengan lebih aman dan nyaman.


Salah satu fokus utama Komdigi saat ini adalah perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah dikabarkan tengah berdiskusi dengan akademisi dan pakar untuk menentukan batas usia yang tepat bagi anak anak dalam mengakses platform digital.


Kebijakan ini akan didukung oleh para ahli yang memahami tumbuh kembang anak agar kebijakan tersebut tepat sasaran. Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar regulasi ini diselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan.


Menteri Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa dalam penyusunan regulasi ini, Komdigi bekerja sama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan. Semua pihak yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital.


Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM anak, diharapkan dapat memperketat pengawasan, meningkatkan literasi digital untuk anak-anak dan orang tua, serta memastikan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penyebar konten negatif dan berbahaya di media sosial.


Menkomdigi juga menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah bukanlah untuk membatasi, tetapi justru untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak seluruh warga negara. 


“Negara negara lain sudah lebih dulu memiliki regulasi ketat terhadap platform digital dan Indonesia tidak akan ketinggalan. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk platform global, mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya


Sementara itu, Enda Nasution, seorang pakar media sosial, mengungkapkan bahwa wacana pemerintah tidak hanya mencakup penyusunan regulasi, tetapi juga edukasi dan penindakan. Enda berharap bahwa regulasi ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak anak, dengan memastikan platform yang menyediakan akses bagi mereka yang memiliki sistem pengawasan yang memadai. 


Namun, efektivitas aturan ini tergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menjalankan pengawasan secara ketat.


“Saya tidak tahu persis kapasitas dan sumber daya apa saja yang sudah disiapkan pemerintah untuk menegakkan dan mengawasi regulasi ini. Tentunya saya berharap implementasi dan penegakan peraturan baru ini sudah dipikirkan dengan baik, sehingga hasil dari berlakunya peraturan ini sesuai dengan harapan dan tidak menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan,” tutupnya (Iyas)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id