Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia kenakan denda Rp 100 juta per konten apabila Penyedia Sistem Eletronik (PSE) kedapatan menampilkan konten pornografi di platformnya.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapa dalam PP No 71 Tahun (PP PSTE) diatur sejumlah sanksi bilamana PSE melanggar aturan.
‘’Sanksi sebelumnya tidak ada di PP No 82 Tahun 2012, hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,’’ ungkap Semuel saat di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (2/12).
Lebih lanjut, ia menjelaskan larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang – undang. Karenanya PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya.
‘’Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi),’’ jelasnya.
Pemerintah akan mengerahkan mesin Automatic Identification System atau AIS untuk berpatroli. Karena selama ini mesin AIS bertugas sebagai pengais konten negatif di internet. ‘’Kalau mesin Ais menemukan konten pornografi akan dikirimkan ke PSE berikut dendanya,’’ tegas Ditjen Aptika itu.
Namun penanganan berbeda pada konten semacam ujaran kebencian dan radikalisme, tidak langsung didenda namun dilakukan review terlebih dulu. Oleh Kominfo pihak PSE akan diberikan waktu untuk melakukan peninjauan.
Bila PSE tidak juga merespon, pemerintah akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementara hingga menghapuskan dari list. Tidak hanya itu mereka akan mendapatkan denda bila mana melewati tenggat waktu men – take down konten bermasalah.
PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia. Platform seperti media sosial dianggap sudah memiliki teknologi yang secara otomatis dapat mendeteksi konten negatif, misalnya pornografi.
Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.
Sumber :