KPS FH Untag Surabaya Bahas Kontroversi RKUHP, UU KPK, dan Etika Mahasiswa

  • 15 Oktober 2019
  • 1566

 

Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Untag Surabaya selenggarakan diskusi publik tentang sikap mahasiswa menanggapi kontroversinya RKUHP dan UU KPK baru. Kegiatan yang bertemakan ‘’Krisis Etika di Era 4.0 Menanggapi Polemik yang Sedang Terjadi Dalam RKUHP dan Revisi UU KPK’’ itu terselenggara hari Senin, (14/10) di Taman Beringin Untag Surabaya.

Richard Andrean Santoso, pemantik diskusi dalam acara tersebut menerangkan, etika merupakan pola pikir manusia dalam memahami dan menghadapi suatu fenomena yang sedang terjadi. Tetapi, harus ada dasar yang kuat dalam pemikiran sebelum menyampaikan dan menyebarkan pendapat di muka umum.

‘’Sesuai dengan tema kita yaitu ‘’Krisis Etika di Era 4.0 Menanggapi Polemik yang Sedang Terjadi Dalam RKUHP dan Revissi UU KPK’’, kita sebagai mahasiswa harus paham apa yang sedang dihadapi sekarang. Mahasiswa harus cerdas dalam menanggapi polemik atau kejadian yang sedang terjadi,’’ paparnya saat membuka acara.

Sementara itu, Dr. Hufron, S.H., M.H., salah satu pemateri dalam diskusi tersebut mengatakan, sebagai mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di kampus harus mampu memahami dan menyerap semua kejadian yang ada dengan menyikapi secara kritis dan berwawasan.

‘’Kampus diibaratkan sebagai kawah candradimuka untuk menimba ilmu apapun yang dapat dimanfaatkan. Maka dari itu saat menjadi mahasiswa, aktiflah dalam sebuah organisasi, banyak melakukan diskusi, dan banyak membaca buku agar kelak bisa menjadi pemimpin yang luar biasa,’’ jelasnya.

Dosen Hukum Tata Negara FH Untag Surabaya itu beranggapan bahwa peresmian UU KPK yang ke 2 itu secara tergesa – gesa dan tidak sesuai dengan prosedural yang ada. Karena DPR dalam mengesahkan UU KPK tersebut tidak melibatkan aspirasi dan anggota KPK yang bersangkutan, serta secara singkat Presiden menyetujui UU tersebut dan meresmikannya.  

‘’Dalam pembentukan, pembaharuan atau penambahan UU harus ada asas tujuan yang jelas. Bukan sekedar membentuk, mendiskusikan dan meresmikannya tanpa ada keterlibatan yang bersangkutan. Dalam Tap MPR No. 6 Tahun 2001 membahas tentang etika dalam kehidupan berbangsa, salah satunya pemerintah harus berlaku demokratis, tanggap atas aspirasi rakyat dan mundur apabila melanggar hukum. Banyak dari kalangan professor, doktor, dan dosen yang keberatan tentang UU KPK yang baru ini. Menurut saya, peresmian UU KPK ini bisa disebut dengan silent operation yaitu operasi secara diam – diam,’’ imbuhnya.

Selain itu, pemateri lainnya Ahmad Mahyani, S.H., M.H., berpendapat bahwa di Indonesia memilik 4 macam norma yang berlaku yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan norma yang paling tinggi adalah Pancasila dan itu sebagai ideologi bangsa yang menjadi dasar pembentukan norma – norma dibawahnya.  

‘’Seharusnya dalam pembentukan RKUHP yang baru ini tetap mempertimbangkan 4 norma diatasnya. Tidak bisa semua aturan dimasukkan dalam KUHP yang baru itu. Contohnya, hukum adat tidak bisa ditarik ke dalam KUHP dan di berikan hukuman berupa pidana, karena hukum adat merupakan hukum yang sudah ada dan hidup di tengah – tengah masyarakat (living law) dalam suatu kelompok tertentu sejak lama. Selain itu hukum adat termasuk dalam norma kesopanan yang hirarikinya masih diatas norma hukum itu sendiri,’’ tutup Dosen Hukum Pidana itu.   


 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id