Kuliah Umum FH UNTAG Surabaya Bersama Steven Kessler Kementerian Kehakiman AS

  • 29 Februari 2016
  • latifah
  • 5701

Fakultas Hukum UNTAG Surabaya menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “ The Differences Between The US And Indonesia Criminal Justice Systems ” pada hari rabu, 24 februari 2016, bertempat di Gedung Graha Wiyata lt. IX, UNTAG Surabaya. Adapaun pemateri acara adalah Steven Kessler, Kementerian Kehakiman AS dari Department of Justice, United States of America Embassy di Jakarta.

Laki-laki yang telah menjadi jaksa di kota New York selama ±20 tahun tersebut mengatakan bahwa tentang Indonesia dia tidak hanya mengikuti perkembangan hukum saja tapi juga dinamika hukum, badan penegakan hukum, dll. “ Ada beberapa perbedaan sistem hukum Amerika Serikat (AS) dengan hukum Indonesia, dimana AS adalah negara yang menganut common law system (Sistem hukum Anglo Saxon), sedangkan Indonesia menganut sistem hukum civil law (Eropa Kontinental) dan adanya perbedaan sistem hukum tentu saja mempengaruhi cara hakim menjatuhkan vonis (putusan), prosedur beracara di pengadilan, dan kode etik hakim.” katanya.

Secara umum proses persidangan dalam Sistem Peradilan Pidana di AS terdiri dari beberapa pihak, yaitu Hakim, Penuntut Umum, Pengacara, Terdakwa, Korban, Saksi, dan Juri.

" Sistem Juri mempunyai kelebihan dibanding dengan sistem peradilan pidana yang dilaksanakan di Indonesia, karena sistem ini lebih mengutamakan pada masyarakat sebagai unsur sosial yang berdaulat, serta membatasi kekuasaan pemerintahan yang dijalankan oleh Hakim dan Penuntut Umum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sistem Juri yang diterapkan di AS memiliki kelebihan tersendiri dari Sistem Hukum yang diterapkan di Indonesia, yakni lebih mengutamakan kedaulatan masyarakat (civil society) dalam pelaksanaan hukum pidananya serta membatasi tindak kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian, Penuntut Umum, ataupun Hakim di proses peradilan AS, " lanjut seorang petugas Kementerian Kehakiman Amerika Serikat tersebut.

Di AS, Juri biasanya mempertimbangkan bukti dan kesaksian untuk menentukan pertanyaan-pertanyaan tentang fakta, sedangkan hakim biasanya aturan pada pertanyaan-pertanyaan hukum.

Di Amerika Serikat setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara selama lebih dari enam bulan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengadilan oleh juri. Juri di beberapa negara bagian dipilih melalui pendaftaran. Sebuah formulir dikirim ke juri calon untuk melakukan pra-kualifikasi dengan meminta calon untuk menjawab pertanyaan tentang kewarganegaraan, kemampuan penyandang cacat, pemahaman bahasa Inggris, dan apakah mereka memiliki kondisi atau alasan untuk mereka menjadi anggota juri. Jika mereka dianggap memenuhi syarat, panggilan akan dikeluarkan.

AS sendiri memang mengikuti tradisi Inggris, dimana sistem juri AS biasanya terdiri dari 12 juri, dan putusan juri diharapkan untuk mencapai mufakat. Namun, di banyak yurisdiksi, jumlah juri seringkali direduksi menjadi jumlah yang lebih kecil (seperti lima atau enam) berdasarkan ketentuan legislatif. Beberapa yurisdiksi juga mengizinkan vonis harus diputuskan meskipun terdapat perbedaan pendapat satu, dua, atau tiga juri. Selama persidangan, pengacara menentang sisi pertanyaan saksi yang dipanggil untuk memberikan bukti. Para pengacara juga membuat pembukaan dan penutupan pernyataan kepada juri dan pada akhirnya, hakim membuat pernyataan akhir kepada juri. " Jadi dinegara manapun, siapapun penegak hukumnya barus paham benar bahwa tidak ada yang kebal hukum karena yang pasti paling atas kedudukan hukumnyaa dalah hukum itu sendiri. "  

" Menurut Sistem hukum indonesia yang selama ini saya amati, saya yakin jika masa depan hukum di Indonesia cerah," Pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6678
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6739