Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Laboratorium Hukum Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya selenggarakan bedah buku karya Linawati SH,M.Kn dengan judul “Polis Asuransi Jiwa Sebagai Wasiat Hibrida Persilangan Hukum Perjanjian dan Hukum Waris”. Acara bedah buku tersebut bertempat di Meetingroom 1, Selasa (10/4/2018).
Dekan FH UNTAG Surabaya, Dr. Slamet Suhartono, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan kegiatan bedah buku adalah untuk menghidupkan suasana akademik dan meningkatkan pemahaman ilmiah kepada mahasiswa. Sedangkan buku yang dibedah merupakan karya Linawati, SH.,M.Kn, yang juga merupakan alumni strata (S1) Fakultas Hukum.
‘’Buku karya Linawati, SH.,M.Kn juga sudah terbit di Belanda. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi mahasiswa untuk lebih memahami polis asuransi jiwa sebagai wasiat hibrida persilangan hukum perjanjian dan hukum waris dengan baik, serta bisa memotivasi mahasiswa untuk terus berkarya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Rektor UNTAG Surabaya, Dr. Mulyanto Nugroho, MM.,CMA.,CPAI mengatakan eforia akademik di perguruan tinggi saat ini berkembang dengan cepat, sehingga UNTAG Surabaya juga harus melakukan perbaikan untuk bisa menyeimbangkan berkembangan tersebut.
‘’Kami berharap semua alumni dapat ikut mewarnai kampus UNTAG Surabaya dan mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap lembaga. Kami juga berharap para lulusan bisa terus berkarya seperti buku karya Linawati yang sudah diakui sampai ke Belanda,’’ ujarnya.
Sementara itu, Linawati mengungkapkan perbedaan wasiat dengan perjanjian asuransi dalam bentuk perbuatan hukum wasiat sepihak, harta yang diatur bergerak maupun tidak bergerak yang sekarang ada maupun yang akan ada ( pada saat calon pewaris meninggal dunia) dan yang berhak menerima bebas sesuai kehendak pewaris.
‘’Sedangkan perjanjian asuransi bentuk perbuatan hukum tiga pihak mengesampingkan pasal 1340 (asas kepribadian dalam kontrak), terbatas pada barang yang bergerak berupa uang tunai dan terbatas hanya yang punya hubungan kepentingan dengan pewaris,’’ jelasnya.
Disebut wasiat Hibrida, lanjut dia, karena hal tersebut bukanlah konstruksi hukum suatu wasiat yang murni dan juga bukan merupakan konstruksi hukum perjanjian yang murni, oleh karena melibatkan pihak lain.
‘’Selain itu karena adanya pembatasan terhadap jenis harta, juga adanya pembatasan penerima manfaat atas uang pertanggungan,” tambah Linawati.