LPPM UNTAG Surabaya Mengadakan Sosialisasi Dan Penjelasan Pajak Hibah DIKTI

  • 08 Oktober 2015
  • 5808

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNTAG Surabaya mengadakan sosialisasi dan penjelasan pajak hibah DIKTI. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Meeting Room 1 Gedung Graha Wiyata, Selasa (6/10/2015).

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa salah satu penopang pendapatan nasional yaitu berasal dari penerimaan pajak yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Sebagai salah satu pendapatan Negara, pajak memiliki beberapa fungsi dan peranan yang cukup vital bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa pajak kehidupan negara tidak akan bisa berjalan dengan baik.

  Sosialisasi ini salah satunya bertujuan untuk menggugah kembali kesadaran para peneliti UNTAG Surabaya bahwa dana yang diperoleh itu ada beban pajak yang harus dibayar kepada negara,” kata Kinto Purnomo, S.Sos selaku Kepala Tata Usaha LPPM UNTAG Surabaya.

Kinto menambahkan, selain menggugah kesadaran juga untuk mengetahui secara jelas mekanisme pembayaran pajak bagi peneliti dan berapa nominal yang harus dibayar. “Kemarin itu dijelaskan perihal PPh pasal 21 dan 23 yang dikenakan kepada peneliti,” ucap Kinto kepada warta17agustus.com, Rabu (7/10).

Adapun pembicara pada sosialisasi itu berasal dari KPP Pratama Surabaya Gubeng karena UNTAG Surabaya termasuk wilayah kerja KPP tersebut. “Pembicara ada empat orang, yaitu R. Soehendra, Apriana I, Heru W.L, dan Rahman H.,” pungkasnya.

Sosialisasi yang berlangsung selama 4 jam itu mengundang 31 peneliti dari 6 fakultas yang ada di UNTAG Surabaya. Turut hadir pula dalam sosialisasi tersebut Wakil Rektor I, Dr. Andik Matulessy, M.Si.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6740
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6810