Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNTAG Surabaya menyelenggarakan Workshop dan Klinik Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Hibah Kemenristekdikti tahun usulan 2017. Kegiatan yang berlangsung di gedung pascarjana ini mengundang reviewer Ristekdikti Prof. Dr. Totok Sumaryanto, M.Pd dan Dr. Suminah, M.Si, Jum’at (21/4/2017).
Workshop dan Klinik Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Hibah Kemenristekdikti dibuka oleh Wakil Rektor I UNTAG Surabaya Dr. Andik Matulessy, M.Si. Pada saat sambutannya dosen Fakultas Psikologi ini mengapresiasi kegiatan yang digelar LPPM itu.
“Terima kasih LPPM selalu memfasilitasi dosen yang ingin melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Kegiatan seperti ini tidak hanya menjadi tugas LPPM saja, tetapi juga lembaga,” ucap Dr. Andik mengawali sambutannya.
Menurut dia, tantangan perguruan tinggi akan semakin berat, karena pada penilaian akreditasi standar 7 yakni penelitian dan pengabdian masyarakat rencananya akan dipisah. Untuk itu, UNTAG Surabaya akan terus berupaya mendorong dosen dan mahasiswa untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Penelitian dan pengabdian masyarakat yang mandiri sudah mengalami peningkatan. Tetapi, yang tak kalah penting adalah penelitian dan pengabdian yang berskala nasional, karena yang menjadi tolok ukur adalah dari Ristekdikti,” jelas Dr. Andik.
Lebih lanjut Dr. Andik menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan peraturan bahwa mahasiswa (S1, S2, dan S3) wajib mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal mulai tingkat nasional hingga internasional. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka perguruan tinggi tidak terkecuali UNTAG Surabaya harus melaksanakannya. “Kedepan akan menerapkannya. Sebelum lulus mahasiswa diharuskan publikasi ilmiah,” pungkasnya.
Sementara itu, pemateri proposal penelitian Prof. Totok mengatakan, janji penelitian harus dipenuhi. Misalnya, di dalam proposal tertulis akan terpublikasi nasional atau internasional, maka janji tersebut wajib dipenuhi. Pada kesempatan ini, dia juga menjelaskan bahwa dosen yang sedang tugas belajar atau studi lanjut tidak dapat menjadi ketua penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Agar proposal bisa lanjut ke tahap berikutnya, harus sesuai dengan syarat dan ketentuan administrasi. Sedangkan angka kredit penelitian akan ditambah dan sudah berbasis output,” ucapnya.