Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya telah berhasil meluluskan Arif Wijaya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus Dosen Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) pada pada Jumat (5/1/24).
Pria kelahiran Kediri ini menyoroti isu penting terkait independensi dan integritas peradilan melalui judul disertasi ‘Revitalisasi Penghubung Komisi Yudisial di Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Berwibawa’.
Penelitian ini secara rinci membahas esensi keberadaan Penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Doktor Arif Wijaya menekankan pentingnya memperkuat tugas dan organisasi Penghubung Komisi Yudisial agar dapat memenuhi harapan masyarakat serta meningkatkan integritas peradilan.
Menariknya, dalam desertasinya, Doktor Arif Wijaya memberikan rekomendasi penting terkait perubahan nomenklatur subjek hukum, yaitu mengubah istilah ‘Penghubung’ menjadi ‘Perwakilan’. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan Penghubung Komisi Yudisial di daerah dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi landasan bagi perbaikan sistem peradilan kita, menjaga integritas lembaga peradilan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap keadilan yang berkeadilan,” tukas pria kelahiran 19 Juli 1971 tersebut.
Keberhasilan Doktor Arif Wijaya dalam menyelesaikan disertasinya memberikan kontribusi besar terhadap pemikiran hukum di Indonesia, terutama dalam memperkuat integritas peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Promosi Doktor Arif Wijaya bukan hanya sebuah pencapaian individu, tetapi juga merupakan momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan yang transparan, bersih, dan berwibawa. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. (Putri)