Makna Zakat Fitrah, Niat, dan Ketentuan Pembayarannya

  • 05 April 2024
  • 318

Menyambut Ramadhan, kewajiban ber-zakat fitrah kembali mengemuka sebagai fokus utama umat Islam di seluruh dunia. Zakat fitrah, yang merupakan salah satu rukun Islam ke-3, tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga simbol kepedulian sosial dalam membantu sesama yang membutuhkan.


Bagi umat Muslim, zakat fitrah menjadi amal yang tak terpisahkan dari ibadah Ramadhan. Sebagai bentuk pengakuan atas nikmat yang diberikan Allah SWT, zakat fitrah juga menjadi wujud solidaritas sosial di antara sesama umat Muslim. 


Individu yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah, yang dikenal sebagai muzakki, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hak-hak sesama manusia terpenuhi.


Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap individu yang memenuhi syarat-syarat tertentu, mencakup individu yang beragama Islam, hidup saat Bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya, atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.


“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim).


Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh individu, dapat ditujukan untuk dirinya sendiri, keluarga, serta orang-orang yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak-anak, laki-laki, maupun perempuan.


Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai dari awal hingga akhir Bulan Ramadhan. Hal ini karena menunaikan zakat fitrah memiliki manfaat, antara lain membersihkan diri dari perbuatan sia-sia seperti ghibah, berkata kotor, dan berbagai perilaku negatif lainnya.


Sementara itu, penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan kepada delapan golongan, antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang dalam perbudakan (riqab), orang yang memiliki hutang (gharimin), orang orang yang berjihad membela agama Allah SWT (fi sabilillah), dan musafir. 


Niat menunaikan zakat: “Nawaitu ‘an ukhrija zakaatal fithri ‘an … (sebutkan nama pemberi zakat) fardlal lillahi ta’aalaa” 

Artinya: “aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama) fardhu karena Allah Ta’ala”


Dalam pelaksanaannya, pembayaran zakat ftrah harus dilakukan tepat pada waktunya. Berikut adalah waktu untuk menunaikan zakat fitrah yang telah dibagi sesuai dengan hukumnya:

1. Waktu wajib adalah saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri

2. Waktu sunnah adalah dari sholat subuh hingga sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri 

3. Waktu mubah adalah dari hari pertama Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan

4. Waktu makruh adalah setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri

5. Waktu haram adalah setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri ?(Gita)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id