Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Saat ini Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meskipun begitu, bukan berarti yang memiliki kebutuhan mendesak tidak dibolehkan melakukan perjalanan tetapi Masyarakat tetap diijinkan dengan syarat tertentu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat menyebutkan, masyarakat masih dapat melakukan perjalanan dengan syarat jika benar-benar mendesak, namun lebih baik di rumah jika tidak terlalu mendesak.
"Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak mendesak, sebaiknya tetap dirumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin," ujar Wiku, (6/7/21).
Persyaratan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri diatur dalami SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Adendumnya.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk transportasi penyeberangan laut, kendaraan darat antar kota wajib menyiapkan dokumen hasil negatif Covid-19 baik dengan PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif, namun masyarakat perlu tetap berhati-hati karena risiko penularan tetap mengancam selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan. Upaya terbaik yang dapat dilakukan adalah melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam.
Wiku menambahkan, sejak 3 Juli 2021 lalu, pelaku perjalanan berusia kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari atau menuju pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan, yaitu sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
‘’Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus, khususnya di Pulau Jawa dan Bali sehingga perlu proteksi lebih,’’ lanjut Wiku.
Sumber : covid19.go.id
Reporter