Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-95, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Untag Surabaya mengadakan acara Seminar Sekolah Legislator ‘Menjadi Legislator Dalam Menanggulangi NAPZA di Lingkungan Universitas’ dengan menggandeng Kepala BNN Jawa Timur dan Praktisi Hukum, di Ruang Auditorium Lt.6, Gedung Yayasan & Rektorat Untag Surabaya, (28/10).
Turut hadir Wakil Rektor I Untag Surabaya, Harjo Seputro, S.T., M.M. memberikan sambutan dalam acara seminar.
“Tantangan yang akan kita hadapi bersama semakin menarik. Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang sangat luar biasa ini tidak boleh membuat kita lengah. Tetap positif, dan jadilah duta narkoba bagi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar,” ungkapnya
Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur sekaligus pemateri dalam seminar, Brigjen Pol. Drs. Mohamad Aris Purnomo, menuturkan bahwa Indonesia berada dalam darurat narkoba.
“Indonesia mengalami darurat narkoba karena negara ini menjadi pasar narkoba terbesar di Asia Tenggara, dengan jumlah penduduk yang sangat besar. Keadaan ini menjadi sangat menarik bagi sindikat narkoba. Selain itu, Indonesia memiliki perairan laut yang sangat luas, sehingga sekitar 80% narkoba masuk melalui jalur laut,” ungkapnya (28/10).
BNNP Jawa Timur memiliki solusi yang melibatkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). BNNP Jawa Timur aktif dalam kegiatan seperti penyuluhan, rehabilitasi, dan pelayanan terkait narkotika yang dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi SIMPEL yang mudah diakses.
Ketua Yuristen Legal Indonesia (YLI), Dr. Rohman Hakim, S.H., M.H, pemateri kedua dalam seminar, memaparkan materi berjudul ‘Bahaya Laten Narkoba’ yang membahas pentingnya kedekatan keluarga dalam upaya menghindari pengaruh narkotika.
“Quality time dengan keluarga memiliki peran penting dalam mencegah penggunaan narkoba dan mendukung perkambangan anak. Selain keluarga, menghargai diri sendiri dan menjauhi narkoba juga menjadi poin penting untuk menghindari pengaruh lingkungan yang negative,” jelasnya.
Sanksi hukum bagi pengedar maupun pengguna telah diatur dengan ketentuan dan konsekuensi hukum masing-masing.
“Jika ingin mengecek sanksi tersebut dapat mengakses website YLI,” imbuh Rohman.
Seminar Sekolah Legislator mendapatkan perhatian penuh dari para peserta yang hadir. Sesi tanya jawab memacu semangat para peserta untuk berdiskusi langsung dengan pemateri.
Faris, peserta seminar yang juga merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Untag Surabaya, mengajukan pertanyaan kepada Dr. Rohman Hakim tentang peran aktif legislator dalam upaya menanggulangi narkotika di lingkungan kampus dan di seluruh Negara Indonesia.
“Regulasi sudah diatur dalam UU Narkotika. Pasal-pasal tertentu harusnya dioptimalkan. Permasalahan terkait narkoba memang tidak pernah selesai dari tahun ke tahun, sehingga kita harus menyatukan visi, misi, dan persepsi untuk bersikap tegas terhadap narkotika. Saya pribadi setuju jika pengedar maupun pengguna narkoba dijerat hukuman mati,” tutupnya. (Laras)