Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Sebagai tonggak penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, setiap tanggal 11 Maret diperingati sebagai Hari Supersemar. Surat Perintah Sebelas Maret, yang biasa disebut Supersemar, merupakan surat perintah yang dikeluarkan oleh Ir. Soekarno, Presiden RI pertama, kepada Letjen Soeharto pada tanggal 11 Maret 1966.
Supersemar berisi perintah yang menyangkut situasi keamanan pemerintahan Indonesia. Peristiwa penyerahan mandat kekuasaan terjadi dalam konteks pasca peristiwa G30S/PKI pada 1 Oktober 1965.
Situasi Indonesia semakin memburuk, mencapai puncaknya pada 11 Maret 1966 dengan tingkat inflasi lebih dari 600%. Hal ini menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Presiden Soekarno, sementara negara menghadapi ketidakstabilan ekoonomi yang terus memburuk.
Pada 12 Januari 1966, para pelajar, mahasiswa, dan masyarakat mengajukan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura), yang meliputi pembubaran PKI, pembersihan Kabinet Dwikora, dan diturunkannya harga kebutuhan pokok.
Dikeluarkannya Supersemar bertujuan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam upaya memulihkan keamanan dan kewibawaan pemerintah di Indonesia. Namun, meskipun beredar 3 versi isi Supersemar, tidak ada satupun yang dapat dipastikan sebagai asli.
Meskipun terdapat beberapa versi, pokok isi Supersemar yang diakui Orde Baru dan kemudian dijadikan suatu acuan, sebagai berikut:
1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
Menyikapi peringatan Supersemar pada 11 Maret 2024, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H, CLA, CMC, Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya menjelaskan makna penting peringatan Supersemar bagi Indonesia.
“Dapat dikaji dari latar belakang munculnya Supersemar, pada masa itu ketidakstabilan pemerintahan akibat peristiwa pemberontakan G30S/PKI, ketidakpercayaan masyarakat dengan pemerintah, dan kondisi ekonomi yang kurang baik. Dari latar belakang ini dapat dimaknai bahwa Supersemar merupakan instrumen stabilisator kepentingan pemerintah dan rakyat pada saat itu, untuk mencegah degradasi makna kehidupan berbangsa dan bernegara” jelas Dr. Yovita.
Supersemar yang dikeluarkan pada tahun 1966 memiliki dampak besar dalam politik dan hubungan luar negeri Indonesia, diantaranya pemberantasan komunisme, hilangnya pengaruh blok timur, perubahan arah kebijakan luar negeri, masuknya keanggotaan Indonesia di PBB, perubahan ekonomi dan politik, dan munculnya pemerintakan otoriter.
Supersemar dianggap sebagai dasar terbentuknya pemerintahan Orde Baru. Pada Sidang Istimewa MPRS yang berlangsung dari 7-12 Maret 1967 di Jakarta, MPR secara resmi mengangkat Soeharto sebagai Presiden RI kedua.
“Harapan saya, peringatan Supersemar menjadi pengingat bahwa kita sebagai masyarakat Indonesia memiliki peran dan turut andil dalam membangun negara dan menjunjung tinggi etika berbangsa dan bernegara. Pemerintah seyogyanya lebih responsif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan, karena masa depan Bangsa Indonesia masih panjang dan harus dibangun dengan situasi yang damai dan harmoni, bukan atas dasar arogansi penguasa diberbagai lini kehidupan,” tutup Dosen Fakultas Hukum tersebut (Gita)