Menghindari ETLE Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009

  • 25 Januari 2023
  • 1079

Pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil siasati hindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan melepas dan memalsukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

 

Pemerintah mengenakan denda sebesar Rp500.000 dan kurungan 2 bulan bagi pelanggar. Menanggapi kasus ini, Ketua Program Studi Ilmu Hukum S1 Untag Surabaya  Wiwik Afifah S.Pi., SH., M.H, buka suara bahwasannya tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.

 

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang melarang penghilangan atau perusakan tanda pada kendaraan bermotor agar tidak dapat dikenali. Kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan undang – undang,” jelasnya, Rabu (18/1)

 

Cara yang paling  sering digunakan pengendara saat ini diterapkan tilang elektronik, mereka berusaha mempersulit proses penilangan atau perekaman tindakan dengan menghilangkan tanda kendaraan bermotor.

 

“Ini sebenarnya awal dari tindak kriminal yang juga merupakan pelanggaran. Perlu diperhatikan bahwa saat ini nomor plat digunakan untuk identifikasi pelanggar yang melanggar lampu lalu lintas atau tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan sebagainya,” tambahnya

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur terkait lalu lintas dan transportasi seperti kelebihan beban, muatan pelanggaran rambu lalu lintas, parkir dan penggunaan jalan yang tindak benar dan masalah pidana terkait lainnya.

 

“Oleh karenanya, itu termasuk delik penghapusan atau manipulasi informasi kendaraan sehingga yang melakukannya dihukum seberat-beratnya. Dari segi efisiensi, tujuan tilang elektronik atau pembuatan aturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada hakikatnya untuk menjamin keselamatan penumpang, jalan kaki, mencegah pelanggaran lalu lintas.


Aturan-aturan ini perlu dilaksanakan dan dipatuhi meski terkadang efektivitas bergantung  pada pembenaran atau penyalahgunaan kewenangan oknum tertentu.

 

“Yang penting aturan itu ada dan dapat diterapkan. Jadi, entah itu Korlantas atau Dishub, sangat boleh menerapkan aturan itu karena akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku pelanggar lalu lintas. Memang harus sungguh-sungguh agar seluruh pengendara bisa mendapatkan edukasi terkait disiplin penggunaan jalan. Dengan adanya aturan, minimal bisa mencegah terjadinya korban jiwa dari ketidakdisiplinan pengguna jalan,” tutupnya. (Nabila)

 

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id